Manado, (Antaranews Sulut) - Pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.
Era digital memungkinkan berita hoax menyebar dengan cepat dalam hitungan detik. Penggunaan media sosial (medsos) yang kian merata juga memungkinkan berita hoax menjadi masif.
Satu hal yang pasti adalah pentingnya kehadiran berita yang benar, dan disinilah pers berperan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui tulisannya.
Keputusan Presiden pada 23 Januari 1985 menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia. Dengan landasan ideal HPN ialah sinergi. Sinergi antar komponen pers, antara komponen pers, masyarakat dan pemerintah.
Presiden RI Jokowi dalam HPN tahun 2019 di Surabaya mengatakan media berhasil menjadi salah satu sumber referensi terpercaya dari masyarakat.
Hal ini membuat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada media sosial. Diikuti dengan peningkatan kepercayaan kepada media.
Jokowi meminta media untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan membuat berita yang berpegang teguh pada kebenaran.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan pers sangat berperan penting dalam keberlangsungan dan tatanan bernegara, karena pers tidak saja menjadi pilar ke-4 demokrasi setelah Eksekutif, legislatif dan yudikatif, tapi pers mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi tersebut.
Dia mengatakan demokrasi akan sejuk, toleransi akan erat dan ekonomi akan sehat jika pers berperan dengan mengutamakan kepentingan negara.
Karena itu, katanya di era digital yang menglobal dengan segala kompleksitas persoalan bangsa dan ancaman hoax dan ujaran kebencian, pers diharapkan Harus tetap edukatif, kritis, sejuk dalam pemberitaan, berwibawa dan bebas dari intervensi apapun, maupun rongrongan pemilik modal apalagi intervensi negara.
Pers, katanya, adalah sebuah keniscayaan dan menjadi pelumas penting untuk semua roda dan lini bernegara di Indonesia yang sucintai ini.
"Tetapi hal penting yang harus dimiliki adalah integritas dan profesional selalu menjadi sebuah komitmen dan tetap terpelihara di sanubari para pers itu sendiri," katanya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan untuk menangkal berbagai hal negatif, berita palsu atau hoax yang dapat membimbing persepsi masyarakat ke arah yang tidak benar, tentu diperlukan sajian-sajian berita yang akurat melalui para jurnalis.
Menurut Olly, ada beberapa asas yang harus dimiliki dalam mewujudkan jurnalistik yang sehat, yakni : asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum.
Gubernur sangat menyadari akan pentingnya peran jurnalistik atau insan pers dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pemerintah senantiasa akan terus melibatkan insan pers dalam pemberdayaan masyarakat, guna mencapai cita-cita bersama dalam mewujudkan Sulut Hebat yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya.***3***