Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberikan sanksi kempis ban, bagi kendaraan yang parkir sembarangan khusus di pusat Kota Ratahan.

      "Kami bakal menerapkan sanksi bagi para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, dengan mengempiskan ban kendaraan mereka," kata Kepala Bidang Darat Dishub Kabupaten Minahasa Tenggara Crest Benda di Ratahan, Kamis.

     Dia mengungkapkan, penerapan sanksi tersebut akan segera disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, dan para pengendara.

     "Kami akan sosialisasi terlebih dahulu. Khususnya di sekitar kawasan Plaza Ratahan yang merupakan daerah padat kendaraan," katanya.

     Lebih lanjut kata Crest langkah tersebut diambil pihaknya karena banyaknya para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga membuat kemacetan di kawasan pusat kota.

     "Memang kepatuhan masyarakat dalam menaati rambu lalu lintas masih kurang. Sepeti sudah ditaruh tanda dilarang parkir, tapi tetap saja mereka parkir kendaraannya," ujarnya.

     Dia menambahkan, untuk penerapan sanksi tersebut pihaknya akan berkerja sama dengan aparat kepolisian.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024