Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Manado, menyatakan selama tahun 2018, realisasi pemasukan pendapatan asli daerah setempat dari sektor pajak hiburan mencapai Rp13,44 miliar. 

"Realisasi tersebut, menunjukan pemasukan dari sektor tersebut mencapai 112,04 persen pada tahun ini, dari target Rp12 miliar, " kata kepala BPPR Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Lufry Gerungan, SH, di Manado. 

Lufry mengatakan, mengacu pada pemasukan daerah tersebut berarti pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan melampaui target yang ditetapkan. 

Secara umum, katanya, PAD Manado dari sektor pajak memang selalu mencapai target yang ditetapkan, demikian juga dengan pajak hiburan, sehingga menjadi primadona pemasukan untuk daerah. 

Dia mengatakan, jika melihat pada induk APBD 2018, maka target pemasukan daerah dari pajak hiburan adalah sebesar Rp11,5 miliar, namun mengalami dan naik menjadi Rp12 miliar. 

Menurut Lufry, rata-rata penerimaan daerah dari pajak hiburan setiap bulannya diatas Rp1 miliar, sampai pada akhir tahun melebihi target yang ditetapkan. 

"Sebagai pengelola PAD Manado dari sektor pajak, semua penerimaan daerah dikelola untuk membiayai program pemerintah daerah yang ditetapkan dalam APBD," katanya. 

Sebab itu dia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, sehingga pemasukan daerah tetap stabil yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024