Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dua lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Minahasa Tenggara, berbeda persepsi dalam persoalan uang transport kampanye.

     Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ratahan, Senin (22/1).
     Baik KPU dan Bawaslu memiliki pandangan masing-masing terkait dengan pemberian uang transportasi pada saat kampanye tersebut.

     Ketua KPU Wolter Dotulong mengaku pihaknya sangat berhati-hati, serta tidak terlalu jauh membahas segala hal yang tidak diatur dalam peraturan kepemiluan, serta hanya berpedoman pada asas kepemiluan.

    "Acuan kami yakni Undang undang dan Peraturan KPU. Kalau kemudian soal pemberian uang transpor bagi peserta kampanye tidak secara eksplisit diatur, maka kami (KPU Minahasa Tenggara), tidak bisa menanggapi lebih jauh," ujar Wolter.

     Ditambahkan Komisioner KPU Divisi Teknis, Jhonly Pangemanan bahwa pihak KPU di kabupaten/kota, hanyalah penyelenggara regulasi, sedangkan yang menjadi regulator menjadi kewenangan KPU RI.

    "Jika kemudian kami (KPU Minahasa Tenggara) dipaksakan untuk melahirkan keputusan dalam forum ini, maka kami membuka celah munculnya gugatan. Sebab kami mengijinkan apa yang tidak diatur dalam aturan" sebut Jhonly. 

     Pandangan berbeda disampaikan pihak Bawaslu Minahasa Tenggara, yang tidak terlalu mempersoalkan pemberian uang transportasi bagi para peserta kampanye.

    Menurut Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Lungkutoy secara jelas membolehkan hal tersebut dengan catatan ada standarisasinya.

    "Tidak masalah dan itu dibolehkan sejauh itu diatur standarisasinya. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Harus ada patokannya misalnya soal pertimbangan jarak tempuh para peserta kampanye dari rumah ke lokasi kampanye," jelasnya Jobby didampingi dua pimpinan Bawaslu Dolly Van Gobel dan Amran Ibrahim. 

    Dia menambahkan agar standarisasi ini dikaji bersama dan disodorkan ke KPU, dan selanjutnya dari standarisasi yang disepakati ini akan menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu. 

     "Sejak awal kami sudah sosialisasikan jika soal pemberian uang transport ini tidak masalah dan dibenarkan sejauh ada batasan atau standarisasi," ujarnya.

     Sementara itu pihak DPRD Minahasa Tenggara menjadi penggagas agenda tersebut, menganggap terkait pemberian uang transport perlu untuk disamakan presepsi antara pihak penyelenggara Pemilu.

    "Saya katakan ini masih di zona abu abu. Masalahnya didalam aturan tidak dijelaskan secara terperinci. Makanya kami ingin ada satu kesepahaman," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tonny Lasut.

     Tonny menilai jika pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pihak Bawaslu provinsi, hingga KPU RI terkait persoalan ini. 

    Dia menyebut jika sebagai legislator dan juga sebagian besar legislator yang mayoritas akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) harus mendapatkan pencerahan yang jelas. 

     Dari hasil perdebatan ini kemudian pihak DPRD, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan konsultasi bersama ke Bawaslu RI dan KPU RI. 

    Dalam agenda ini juga ikut dibahas mengenai beberapa isu krusial terkait tahapan pemilu, yakni Alat Peraga Kampanye (APK),  kegiatan reses DPRD yang nantinya bertepatan memasuki masa tenang, serta pemberian sumbangan dari caleg kepada organisasi masyarakat maupun organisasi agaman.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024