Manado, 21/1 (Antaranews Sulut) - Kantor Imigrasi (Kanim) ) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado menerapkan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online (APAPO) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
     Kepala Kanim Kelas I TPI Manado, Friece Sumolang, di Manado, Senin, mengatakan aplikasi pendaftaran APAPO mulai diterapkan hari ini.
     "Kanim Manado selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja instansi tersebut," kata Sumolang.
     Ia mengatakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian khususnya dalam pelayanan penerbitan Paspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi adalah penerapan aplikasi pendaftaran APAPO.
     Adapun tujuan dari aplikasi ini untuk memberikan kejelasan, ketertiban dan kepastian dalam melaksanakan pendaftaran antrian permohonan penerbitan paspor secara online.
     Aplikasi yang dibangun Direktorat Jendral Imigrasi dengan V.2 ini dapat diakses dengan dua mekanisme.
     "Ada dua cara untuk mengakses aplikasi ini, pertama yakni dengan memdownload Layanan Paspor, kemudian cara yang kedua bisa melalui Website
hhtp.antrian.imigrasi.co.id atau layanan Beta," ujar kata Sumolang.
     Sementara itu permohonan pengurusan Paspor di Kanim Manado pada tahun 2018 mengalami peningkatan sekitar 1,92 persen dibandingkan tahun 2017.
     Dimana dari Januari hingga Desember 2018 Kanim Manado menerbitkan sebanyak 14.210 paspor,  sementara pada tahun 2017 sebanyak 13.942 paspor atau meningkat sebanyak 268 buah atau sekitar 1,92 persen. ***3***

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024