Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Kepala desa yang berstatus pelaksana tugas (Plt) hukum tua/kepala desa mulai berpolemik. Polemik ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

      Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tonny Hendrik Lasut, mengungkapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, pada pasal 40 ayat 3 yakni dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak,  bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa.

      "Intinya bukan Plt yang melaksanakan pemilihan kepala desa tapi penjabat kepala desa. Bahkan dalam Undang Undang Nomor 6 tentang desa tahun 2014 tidak ada yang namanya Plt kepala desa, tapi penjabat kepala desa," ujarnya.

     Dia pun berharap pelaksanaan pemilihan kepala di Minahasa Tenggara dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

     “Saya harapkan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan pemilihan hukum tua harus sesuai dangan aturan yang berlaku, termasuk tahapan pemilihan, karena walaupun terpilih rawan gugatan di PTUN dan berakibat pemilihan dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan kembali,” katanya.

     Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap memastikan 93 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditunjuk sebagai Plt kepala desa, akan segera dilantik sebagai penjabat.

    “Semua pelaksana tugas kepala desa akan dilantik sebagai penjabat. Tapi karena mengisi kekosongan karena batas waktu hukum tua bulan Januari, oleh sebab itu ditunjuk pelaksana hukum tua,” jelasnya.

     Selain itu menurut James, masalah nonteknis menjadi alasan belum dilantiknya Plt tersebut sebagi penjabat.

     Dia pun mengingatkan, saat nanti setiap desa akan menggelar pemilihan hukum tua pasti dibentuk panitia penyelenggara pemilihan kepala desa.

     “Pelaksana Tugas (Plt), atau Pelaksana Harian (Plh) itu sama saja tidak ada konsekuensi hukum di sana karena yang membedakan plt, plh atau penjabat hanya soal waktu dan kewenangan. Karena penyelengara pemilihan hukum tua bukan penjabat tapi, Pantia Pemilihan Hukum Tua,” terangnya.

     Dia menambahkan, secara legitimasi hukum pada pelaksanaan pemilihan kepala desa berada pada panitia.

    "Jadi Pilkades tergugat panitia pemilihan bukan Plt kepala desa sama seperti pemilihan kepalah daerah (pilkada) tergugat KPU bukan plt," katanya.

     James menjelaskan para penjabat kepala desa bertugas untuk administrasi, dan menjaga Kamtibmas, sedangkan suksesnya penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab panitia dan pengawas.

    Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 pasal 41 ayat 2 poin b, panitia pemilihan kepala desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024