Minahasa Tenggara, 10/1 (Antaranews Sulut) - 1.238 warga Minahasa Tenggara terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
     "Dari data yang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara masih ada 1.238 warga yang belum melakukan perekaman KTP. Mereka ini bisa kehilangan hak pilih pada Pemilu," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Perencanaan dan Data Irfan Rabuka di Ratahan, Kamis.
    Dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih pada Pemilu wajib memiliki atau telah melakukan perekaman KTP.
     "Sesuai dengan Undang-Undang, wajib bagi para pemilih memiliki KTP atau sudah melakukan perekaman," ujarnya.
     Dia menambahkan 1.238 warga yang belum melakukan perekaman tersebut yakni, pemilih pemula, pemilih baru, atau pemilih yang tidak dapat dikonfirmasi langsung saat pemutahiran data.
     "Pemilih pemula ini yang pada saat pemilu nanti sudah berusia 17 tahun. Untuk pemilih baru mereka yang berstatus pensiunan TNI atau Polri," ujarnya.
     Namun menurut Irfan, pihaknya berharap para warga tersebut tidak kehilangan hak pilihnya dengan, melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
      "Kami imbau agar mereka segera melakukan perekaman. Selain itu kami berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk terus melakukan sinkronisasi data para pemilih yang sudah melakukan perekaman," tandasnya.
    Sementara itu Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos mengakui masih ada ribuan warga yang belum melakukan perekaman.
    "Memang dari data kami masih ada lebih dari 2000an warga belum yang melakukan perekaman. Tapi itu memang terus mengalami pengurangan karena sebagian sudah melakukan perekaman," katanya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024