Manado,(Antaranews Sulut) - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) merekomendasikan reklamasi di Pantai Alar, Kabupaten Minahasa Selatan, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara (Sulut) Marly Gumalag.
    "Kegiatan reklamasi di Pantai Alar telah sesuai dengan alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)tTahun 2017-2037 dan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW)," kata Marly di Manado, Selasa.
    Hal itu, kata dia, dimuat dalam berita acara rapat koordinasi pembahasan rekomendasi kesesuaian ruang Provinsi Sulut pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu.
    Selain itu, kata dia, dari hasil kajian rapat koordinasi penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) disebutkan, pada proyek reklamasi yang dilakukan Pemkab Minahasa Selatan terdapat beberapa pohon mangrove.
    Akan tetapi, lokasi tersebut tidak termasuk kawasan lindung sesuai arahan pola ruang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.
    Di lokasi tersebut rencananya akan dibangun breakwater, jalan tepi pantai dan tambatan perahu oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
    Dan penebangan pohon mangrove di lokasi kegiatan dimungkinkan dengan menggantikan penanaman pohon mangrove di area lain yang sesuai.
    Marly menambahkan, hilangnya tambatan perahu sudah diakomodir dalam pelaksanaan kegiatan ini dimana salah satu agendanya membangun fasilitas tersebut. 
    "Kegiatan pembangunan pengaman pantai dan jalan serta pembuatan tambatan perahu nelayan merupakan fasilitas publik namun dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek-aspek pengelolaan lingkungan dan dievaluasi melalui kajian lingkungan hidup yang saat ini sudah pada tahap perbaikan dokumen oleh pemrakarsa," imbuh Kadis DLH.***3***


 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024