Manado, (AntaraNews Sulut) - Harus diakui masih banyak perusahaan baik kecil, menengah maupun besar yang belum sepenuhnya melindungi tenaga kerjanya dengan jaminan sosial dalam hal ini Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Hal tersebut, bukan hanya terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saja, tapi hampir di semua daerah di Indonesia.
Sebagian perusahaan takut mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJSTK, karena tidak membayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan pemerintah.
Dan, sebagian lagi karena menganggap biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya cukup besar.
Padahal, tenaga kerja itu sendiri merupakan aset dari perusahaan tersebut, dapat dibayangkan jika sebuah perusahaan tanpa ada pekerja yang profesional, pasti perusahaan tersebut tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.
Sehingga, untuk menghindari hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan 10 peraturan yang harus dilakukan oleh semua pelaku usaha, perusahaan dan instansi lainnya.
Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Tri Chandra Kartika mengatakan keseriusan Gubernur Sulut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS-TK di daerah tersebut cukup tinggi.
Dia mengatakan keseriusan pemerintah daerah ini, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
"Regulasi yang diterbitkan oleh gubernur sebanyak 10 buah, merupakan pertama kali di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan regulasi ini akan mendorong jumlah kepesertaan baik tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah bisa meningkat.
"Hal ini juga selain melindungan pekerja atas kecelakaan kerja dan kematian, diharapkan Sulut mampu meraih penghargaan Paritrana dari Presiden RI Joko Widodo," jelasnya.
Sebanyak 10 peraturan tersebut, katanya, yang pertama Peraturan Gubernur Sulut No 43 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui badan penyelenggara Jaminan sosialKetenagakerjaan.
Kedua, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 381 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPus Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No: PER /46W 092017 No 400/2619. 1/Sekr DTKT.
Keempat, Surat Edaran No 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se ProvinsiSulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, Surat Edaran No 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Keenam, Surat Edaran No:560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketujuh, Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi.
Kedelapan, Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kesembilan, Surat Edaran No 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakekrjaan diProvinsi Sulawesi Utara.
Dan, ke-10 yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 380 Tahun 2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan pihaknya terus mendorong agar perusahaan-perusahaan di Sulut mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJSTK, agar terlindungi baik Kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
"Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan menyurat secara masif agar pola pikir para pengusaha dan pelaku usaha di Sulut bisa lebih terbuka dengan jaminan sosial," jelasnya.
Dalam berbagai kesempatan BPJSTK bersama-sama dengan Disnakertrans Sulut melakukan sosialisasi dan edukasi bahkan turun kelapangan.
'Kami sudah membentuk tim, bagi perusahaan yang lalai jaminan sosial dan membayar upah buruh di bawah UMP akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Manado Adi Syafa mengatakan BPJSTK bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan edukasi dan pembinaan kepatuhan jaminan sosial bagi pengusaha dan peserta di daerah tersebut.
"Kami telah membentuk tim pengawas terpadu yang bekerja sama dengan Disnakertrans Sulut, untuk mengawasi kepatuhan dari masing-masing perusahaan," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dapat diukur dengan terdaftarnya seluruh karyawan di semua program yang diwajibkan dengan upah yang sesungguhnya, membayar iuran tepat waktu, serta tertib administrasi dan laporan.
"Jika perusahaan tidak patuh akan membawa kerugian kepada pekerja," katanya.
Ia menekankan, untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah, berhak dilindungi program BPJSTK, namun tentulah dengan melaporkan sesuai dengan upah sesungguhnya yang diterima terhadap pekerja.
"Karena hal itu tertuang, sebagaimana diatur UU No. 24 Tahun 2011," jelasnya.
Dia menjelaskan jika terjadi resiko, maka besaran santunan yang diterima akan mengacu kepada upah yang didaftarkan. Tentu tidak satupun pekerja yang saat mendapat musibah ataupun setelah berhenti bekerja, tidak mendapatkan hak yang sepantasnya dia terima.
Selain permasalahan upah, katanya, keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan juga akan berdampak kepada terhambatnya proses pelayanan yang diterima pekerja ketika hendak menerima haknya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut Febri Sandi Kaunang mengatakan perusahaan hendaknya melaporkan upah sebenarnya, sehingga para pekerja juga mendapat hak penuh dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Hal ini terus kami ingatkan kepada para pekerja di perusahaan," ujarnya.
BPJSTK sudah membentuk pengawasan, maka hal tersebut perlu dikolaborasikan bersama Disnaker yang bertujuan, pemberi kerja harus melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang nomor nomor 13 tahun 2003 pada pasal 35 dinyatakan, pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja, jika itu tidak dilaksanakan maka akan ada pidana yang dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kami berharap, kegiatan edukasi ini, dapat meminimalisir dari ketidakpatuhan perusahaan kepada para pekerja," tukasnya.
Target Ribuan Pekerja
Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menargetkan jumlah kepesertaan hingga akhir tahun 2018 sebanyak 200.000 pekerja aktif di Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Chandra Kartika menyebutkan hingga awal Desember, jumlah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS TK telah mencapai 196.000.
Pihaknya optimistis jumlah tersebut dapat melebihi 200.000 di akhir tahun 2018, mengingat pihaknya tengah memproses akuisisi ribuan peserta baru sepanjang Desember ini.
"Tinggal 4.000 lagi tenaga kerja yang harus dilindungi sehingga bisa mencapai target tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, tambahan peserta itu antara lain 2.000 calon peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Utara, 1.200 aparat RT/RW Bitung, 4.000 perangkat desa Kabupaten Minahasa Utara, 3.500 perangkat desa Kabupaten Minahasa.
Selain itu, pihaknya juga terus memproses kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja mengenai tindaklanjut kepesertaan BPJSTK 35.000 Pekerja Sosial Keagamaan (PSK) yang memecahkan Museum Rekor Dunia Indonesia di mana biaya jamsosnya didanai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Chandra menambahkan, sejak memecahkan rekor pada Maret lalu, jumlah PSK yang terlindungi oleh BPJSTK Manado telah bertambah hingga 54.500 orang dari lintas agama mulai dari Kristen, Islam, Hindu, Budha dan Konghucu.
Melalui APBD Pemprov Sulut, PSK tersebut diikut sertakan dua program BPJSTK yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Jemput Bola
BPJS TK harus menjemput bola guna meningkatkan pelayanan kepada peserta dan masyarakat.
"Kami selaku badan jaminan sosial yang ditugaskan pemerintah, akan berupaya mengcover semua tenaga kerja hingga semua kabupaten dan kota di Indonesia," kata Direktur Pelayanan BPJS TK M Krishna Syarif di Manado belum lama ini.
Dia mengatakan berbagai terobosan terus dilakukan sehingga semua peserta menerima manfaat BPJSTK.
"Dengan sendirinya semua tenaga kerja akan menjadi peserta BPJS TK, jika pelayanan prima terus kita berikan," katanya.
Pokoknya, katanya, jika terjadi risiko pada peserta, maka BPJS TK hadir sejak awal kejadian, di rumah sakit maupun penanganan selanjutnya.
Sehingga, katanya, melalui provider gathering se Sulawesi Maluku akan semakin meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS TK.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang paham dengan manfaat BPJS TK.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang terus membangun kerja sama dan sinergitas dengan BPJS TK dalam melindungi pekerja.
"Dukungan pemerintah daerah akan terus kami butuhkan guna kesejahteraan bersama," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Tri Chandra Kartika mengatakan BPJSTK menargetkan ribuan perusahaan yang beraktivitas di Kota Manado Provinsi Sulut agar mendaftarkan pekerjanya.
"Masih banyak perusahaan di Kota Manado yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosil ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengatakan Kota Manado memiliki banyak perusahaan dan bisnis yang belum ikut program jaminan sosial Ketenagakerjaan, sehingga akan terus didorong.
"Kami terus mendorong agar pelaku usaha di Sulut sadar akan jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, dan kemudahan untuk perusahaan jika terjadi sesuatu pada pekerja," jelasnya.
Dia memperkirakan di Kota Manado masih sekitar 2.000-an perusahaan yang belum mendaftar program BPJSTK.
"Dan, masih sekitar 18 ribu tenaga kerja di Kota Manado yang belum dilindungi," jelasnya.
Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya karena sesuai dengan amanat Undang-undang.
Ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Kemudian, katanya, Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun.
"Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada," jelasnya.
Ketiga, katanya, program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Dan, katanya, keempat, Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.***
Hal tersebut, bukan hanya terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saja, tapi hampir di semua daerah di Indonesia.
Sebagian perusahaan takut mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJSTK, karena tidak membayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan pemerintah.
Dan, sebagian lagi karena menganggap biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya cukup besar.
Padahal, tenaga kerja itu sendiri merupakan aset dari perusahaan tersebut, dapat dibayangkan jika sebuah perusahaan tanpa ada pekerja yang profesional, pasti perusahaan tersebut tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.
Sehingga, untuk menghindari hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan 10 peraturan yang harus dilakukan oleh semua pelaku usaha, perusahaan dan instansi lainnya.
Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Tri Chandra Kartika mengatakan keseriusan Gubernur Sulut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS-TK di daerah tersebut cukup tinggi.
Dia mengatakan keseriusan pemerintah daerah ini, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
"Regulasi yang diterbitkan oleh gubernur sebanyak 10 buah, merupakan pertama kali di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan regulasi ini akan mendorong jumlah kepesertaan baik tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah bisa meningkat.
"Hal ini juga selain melindungan pekerja atas kecelakaan kerja dan kematian, diharapkan Sulut mampu meraih penghargaan Paritrana dari Presiden RI Joko Widodo," jelasnya.
Sebanyak 10 peraturan tersebut, katanya, yang pertama Peraturan Gubernur Sulut No 43 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui badan penyelenggara Jaminan sosialKetenagakerjaan.
Kedua, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 381 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPus Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No: PER /46W 092017 No 400/2619. 1/Sekr DTKT.
Keempat, Surat Edaran No 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se ProvinsiSulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, Surat Edaran No 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Keenam, Surat Edaran No:560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketujuh, Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi.
Kedelapan, Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kesembilan, Surat Edaran No 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakekrjaan diProvinsi Sulawesi Utara.
Dan, ke-10 yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 380 Tahun 2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan pihaknya terus mendorong agar perusahaan-perusahaan di Sulut mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJSTK, agar terlindungi baik Kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
"Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan menyurat secara masif agar pola pikir para pengusaha dan pelaku usaha di Sulut bisa lebih terbuka dengan jaminan sosial," jelasnya.
Dalam berbagai kesempatan BPJSTK bersama-sama dengan Disnakertrans Sulut melakukan sosialisasi dan edukasi bahkan turun kelapangan.
'Kami sudah membentuk tim, bagi perusahaan yang lalai jaminan sosial dan membayar upah buruh di bawah UMP akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Manado Adi Syafa mengatakan BPJSTK bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan edukasi dan pembinaan kepatuhan jaminan sosial bagi pengusaha dan peserta di daerah tersebut.
"Kami telah membentuk tim pengawas terpadu yang bekerja sama dengan Disnakertrans Sulut, untuk mengawasi kepatuhan dari masing-masing perusahaan," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dapat diukur dengan terdaftarnya seluruh karyawan di semua program yang diwajibkan dengan upah yang sesungguhnya, membayar iuran tepat waktu, serta tertib administrasi dan laporan.
"Jika perusahaan tidak patuh akan membawa kerugian kepada pekerja," katanya.
Ia menekankan, untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah, berhak dilindungi program BPJSTK, namun tentulah dengan melaporkan sesuai dengan upah sesungguhnya yang diterima terhadap pekerja.
"Karena hal itu tertuang, sebagaimana diatur UU No. 24 Tahun 2011," jelasnya.
Dia menjelaskan jika terjadi resiko, maka besaran santunan yang diterima akan mengacu kepada upah yang didaftarkan. Tentu tidak satupun pekerja yang saat mendapat musibah ataupun setelah berhenti bekerja, tidak mendapatkan hak yang sepantasnya dia terima.
Selain permasalahan upah, katanya, keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan juga akan berdampak kepada terhambatnya proses pelayanan yang diterima pekerja ketika hendak menerima haknya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut Febri Sandi Kaunang mengatakan perusahaan hendaknya melaporkan upah sebenarnya, sehingga para pekerja juga mendapat hak penuh dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Hal ini terus kami ingatkan kepada para pekerja di perusahaan," ujarnya.
BPJSTK sudah membentuk pengawasan, maka hal tersebut perlu dikolaborasikan bersama Disnaker yang bertujuan, pemberi kerja harus melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang nomor nomor 13 tahun 2003 pada pasal 35 dinyatakan, pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja, jika itu tidak dilaksanakan maka akan ada pidana yang dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kami berharap, kegiatan edukasi ini, dapat meminimalisir dari ketidakpatuhan perusahaan kepada para pekerja," tukasnya.
Target Ribuan Pekerja
Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menargetkan jumlah kepesertaan hingga akhir tahun 2018 sebanyak 200.000 pekerja aktif di Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Chandra Kartika menyebutkan hingga awal Desember, jumlah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS TK telah mencapai 196.000.
Pihaknya optimistis jumlah tersebut dapat melebihi 200.000 di akhir tahun 2018, mengingat pihaknya tengah memproses akuisisi ribuan peserta baru sepanjang Desember ini.
"Tinggal 4.000 lagi tenaga kerja yang harus dilindungi sehingga bisa mencapai target tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, tambahan peserta itu antara lain 2.000 calon peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Utara, 1.200 aparat RT/RW Bitung, 4.000 perangkat desa Kabupaten Minahasa Utara, 3.500 perangkat desa Kabupaten Minahasa.
Selain itu, pihaknya juga terus memproses kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja mengenai tindaklanjut kepesertaan BPJSTK 35.000 Pekerja Sosial Keagamaan (PSK) yang memecahkan Museum Rekor Dunia Indonesia di mana biaya jamsosnya didanai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Chandra menambahkan, sejak memecahkan rekor pada Maret lalu, jumlah PSK yang terlindungi oleh BPJSTK Manado telah bertambah hingga 54.500 orang dari lintas agama mulai dari Kristen, Islam, Hindu, Budha dan Konghucu.
Melalui APBD Pemprov Sulut, PSK tersebut diikut sertakan dua program BPJSTK yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Jemput Bola
BPJS TK harus menjemput bola guna meningkatkan pelayanan kepada peserta dan masyarakat.
"Kami selaku badan jaminan sosial yang ditugaskan pemerintah, akan berupaya mengcover semua tenaga kerja hingga semua kabupaten dan kota di Indonesia," kata Direktur Pelayanan BPJS TK M Krishna Syarif di Manado belum lama ini.
Dia mengatakan berbagai terobosan terus dilakukan sehingga semua peserta menerima manfaat BPJSTK.
"Dengan sendirinya semua tenaga kerja akan menjadi peserta BPJS TK, jika pelayanan prima terus kita berikan," katanya.
Pokoknya, katanya, jika terjadi risiko pada peserta, maka BPJS TK hadir sejak awal kejadian, di rumah sakit maupun penanganan selanjutnya.
Sehingga, katanya, melalui provider gathering se Sulawesi Maluku akan semakin meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS TK.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang paham dengan manfaat BPJS TK.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang terus membangun kerja sama dan sinergitas dengan BPJS TK dalam melindungi pekerja.
"Dukungan pemerintah daerah akan terus kami butuhkan guna kesejahteraan bersama," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Tri Chandra Kartika mengatakan BPJSTK menargetkan ribuan perusahaan yang beraktivitas di Kota Manado Provinsi Sulut agar mendaftarkan pekerjanya.
"Masih banyak perusahaan di Kota Manado yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosil ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengatakan Kota Manado memiliki banyak perusahaan dan bisnis yang belum ikut program jaminan sosial Ketenagakerjaan, sehingga akan terus didorong.
"Kami terus mendorong agar pelaku usaha di Sulut sadar akan jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, dan kemudahan untuk perusahaan jika terjadi sesuatu pada pekerja," jelasnya.
Dia memperkirakan di Kota Manado masih sekitar 2.000-an perusahaan yang belum mendaftar program BPJSTK.
"Dan, masih sekitar 18 ribu tenaga kerja di Kota Manado yang belum dilindungi," jelasnya.
Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya karena sesuai dengan amanat Undang-undang.
Ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Kemudian, katanya, Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun.
"Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada," jelasnya.
Ketiga, katanya, program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Dan, katanya, keempat, Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.***