Manado, 12/12 (Antaranews Sulut) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut)  menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan, di Manado, Rabu.
       Kepala Kejati Sulut, M Roeskaned,i mengatakan perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir dan lintas negara.
    "Dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kehidupan masyarakat," katanya.
    Ia menambahkan oleh karenanya, penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi.   Kajati Sulut, M Roeskanedi (fotopenkumkejati) ((1))
       Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lebih ditekankan untuk memberantas kejahatan hutan yang terorganisir atau kejahatan hutan yang dilakukan oleh korporasi.
        "Dengan demikian undang-undang ini diharapkan  menemukan dan memidana pelaku-pelaku kejahatan terorganisir," katanya.
      Ia mengatakan  tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan peningkatan pemahaman bagi para Jaksa pada saat menangani perkara tindak pidana kehutanan.
      Terutama kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap perkara yang belum lengkap. 
       Narasumber dalam kegiatan ini antara lain, M. Roskanedi, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Halasan Tulus, Akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makasar Prof. Dr. Andi M. Yunus Wahid, SH, Msi MKn.
     Kegiatan dilaksanakan dari  12 - 14 Desember  2018  diikuti seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan 162  di wilayah Kejati Sulut.  ***2***

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024