Sitaro, (Antaranews Sulut) - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menggelar rapat koordinasi sengketa proses Pemilu  DPT, DPR, DPD, DPRD serta Pilpres maupun Wapres 2019, 5-6  Desember 2018, di Little House, Tatahdeng, Siau Timur.

Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos, mengatakan, rapat kordinasi ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena sejumlah materi berupa sosialisasi UU No 15 tahun 2011 Tentang Pemilu dilengkapi dengan penyempurnaan UU No 7 tahun 2018 tentang Pemilu dimana pasal 466/472 berisikan tata cara penanganan sengketa Pemilu serta tahapan penyeselesaianya, harus diketahui masyarakat. 

"Kita mengharapkan seluruh peserta mendengarkan dan memahami agar bisa menerjemahkannya kepada Parpol asalnya serta masyarakat umum," katanya. 

Supaya katanya, semua bisa mencapai Pemilu yang aman, damai dan demokratis sesuai dengan tujuan bersama.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh peserta diberikan modul, formulir model PSPP-01 yang berisikan surat permohonan penyeselesaian sengketa proses pemilu. 

Rakor yang digelar dua hari, 5-6 Desember itu juga diselingi sesi tanya jawab antar peserta maupun pemberi materi. Khususnya mengenai kewenangan antara Bawaslu dan Gakumdu. 

Sementara pemberi materi  Ventje Bawengan, S.Sos. M.AP. menjelaskan bahwa yang menjadi kewenangan dari Gakumdu adalah masalah sengketa Pidana Pemilu. 

" Sedangkan Bawaslu menyeselesaikan administrasi tahapan yang merugikan pemohon pada sengketa pemilu oleh KPU dan hal lain yang berhubungan dengan kewenangan Bawaslu," katanya. 

Dia menjelaskan  Bawaslu selalu lebih mengedepankan pencegahan dari suatu sengketa.

Rakor ini dihadiri oleh Perwakilan Pimpinan Partai Partai Politik Peserta Pemilu, Panwascam, awak media, Praktisi Hukum dan Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro.

 Acara ini dibuka oleh Ketua Banwaslu Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos didampingi oleh Anggota Komisioner KPU Sitaro, l Salombe B.Ac, Perwakilan Asistensi Bawaslu Provinsi Sulut, Ventje Bawengan, S.Sos. **
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024