Manado, (Antaranews Sulut) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) menyatakan keberpihakannya bagi para penambang rakyat, yang hanya menggunakan peralatan sederhana saat menambang dan tidak menggunakan alat berat.

     "Tidak ada lagi penambangan alat berat, dan tidak ada lagi pengurusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang akan dikeluarkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara," tegas OD ketika diwawancarai sejumlah awak media, terkait aktifitas perusahaan penambangan yang belum memiliki izin di Ratatotok Minahasa Tenggara, akhir pekan lalu.

    Menurut OD lain halnya dengan para penambang rakyat, yang dalam pengolahannya tidak mengunakan peralatan berat dan menambang di lokasinya sendiri.

     "Lainnya halnya dengan penambang rakyat yang aktifitas penambangannya tidak menggunakan alat berat, dan mengambil hasil di lahan mereka sendiri," ujarnya.

     Dia menegaskan akan melibatkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melakukan penertiban aktifitas penambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tak berizin dengan menggunakan alat berat serta adanya indikasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Ratatotok.

     "Beri data, kami akan turun. Nanti ada Dinas Pertambangan (ESDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja yang akan ke lapangan. Nanti juga kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk ke lapangan. Tapi yang jelas pengurusan dan penerbitan IUP di wilayah Sulut sudah saya stop," jelasnya.

     Sebelumnya aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan yang belum memiliki izin di Ratatotok, mendapatkan sorotan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

     "Kalau ada aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan harus dihentikan. Karena itu jelas suatu melanggar, apalagi aktifitas mereka sudah berdampak pada kerusakan lingkungan," ujar Anggota DPR-RI dari Komisi VII Bara Krisna Hasibuan Walewangko di Ratahan, beberapa waktu lalu.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024