Manado, 2/12 (Antaranews Sulut) - Kejaksaan Tinggi Kejati)   Sulawesi Utara melakukan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Wijaya Karya di bidang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
       "Penandatangan MoU itu dilakukan Kepala Kejati Sulawesi Utara,  M Roeskanedi dengan Direktur Utama PT Wijaya Karya (persero) Tbk, Bambang Pramujo," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka, di Manado, Minggu.
     Menurut Mallaka, Kepala Kejati Roeskanedi pada saat tersebut menyambut baik dan mengapresiasi kepercayaan dari PT. Wijaya Karya selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara yang terkemuka saat ini di bidang konstruksi untuk penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
     Adapun fungsi Pengacara Negara yang ada saat ini di Indonesia hanyalah berada di Kejaksaan.
     Oleh karenanya sudah tepat untuk fungsi penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. Wijaya Karya yang terjadi di wilayah Sulut dipercayakan kepada Kejati Sulut . 
      "Mudah-mudahan kedepan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulut dapat memberikan output dan outcome kinerja yang optimal dan holistik guna kepentingan prinsipal yakni dalam hal ini PT. Wijaya Karya," kata Roeskanedi.
      Direktur  PT. Wijaya Karya,  Bambang Pramujo mengatakan menyambut baik penandatanganan MoU ini.
      Kedepan PT Wijaya Karya  dapat didukung dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan dan atau di luar pengadilan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulut.
      Adapun MoU penangaan Perdata dan Tata Usaha Negata ini berlaku selama dua tahun ke depan. 
      ***2***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024