Minahasa Tenggara, 29/11 (Antaranews Sulut) - Aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan tak berizin di kawasan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bara Krisna Hasibuan Walewangko.
    "Adanya aktifitas penambangan secara ilegal, apalagi itu perusahaan tak berizin harus segera dihentikan," kata Bara yang juga Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Ratahan, Kamis.
    Dia menuturkan, adanya aktifitas tambang tersebut akan menjadi perhatian pihaknya untuk dikoordinasikan dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
    "Saya akan cek ke Dinas ESDM Sulut. Ini merupakan informasi yang sangat penting jika memang ada aktifitas penambangan ilegal oleh perusahaan tak berizin," ujarnya. 
    Ia mengungkapkan aktifitas ilegal tersebut dapat berdampak pada kondisi sosial maupun lingkungan hidup di sekitar kawasan penambangan.
    "Perusahaan yang beroperasi tanpa ijin tidak melihat aspek aspek sosial dan lingkungan hidup, harus diperhatikan apapun setiap kegiatan tanpa ijin harus di hentikan," tegasnya.
    Lebih lanjut menurut Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Sulut ini, aktifitas pertambangan yang berada di kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
    "Kalau belum mengantongi izin berarti itu bersifat ilegal dalam melakukan kegiatan pertambangan, itu tidak boleh sembarangan dan izinnya memang sangat ketat, apalagi sekarang ini soal penggunaan kawasan hutan. Jadi itu tidak menggunakan izin berarti itu merusak lingkungan hidup," tandas anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi masalah lingkungan hidup.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024