Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Aparat Sipil Negara (ASN) sampai perangkat desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara terancam bakal mendapat sanksi berat jika terlibat atau menjadi gratifikasi.

     "Semua aparat pemerintah bakal mendapatkan sanksi berat jika diketahui menjadi pelaku atau terlibat dalam kasus gratifikasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy di Ratahan, Senin.

     Dia menuturkan, menindaklanjuti saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi pencegahan korupsi, Bupati Minahasa Tenggara telah mengeluarkan instruksi nomor 202/BMT/XI tahun 2018 tentang gratifikasi.

     Dalam  instruksi tersebut para ASN dan perangkat pemerintah lainnya dilarang melakukan permintaan dalam bentuk apapun, dan penerimaan bingkisan atau bentuk apapun wajib dilaporkan, dan disumbangkan ke panti asuhan atau panti jompo.

    "Barang yang diterima wajib dilaporkan, termasuk nilainya ke instansi pemerintah yang kemudian akan dilaporka ke KPK. Sedangkan barangnya disumbangkan," jelasnya.

     "Keseriusan Pemkab untuk mencegah terjadi gratifikasi di seluruh tingkatan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara, maka Bupati James Sumendap telah mengeluarkan instruksi tentang pencegahan masalah gratifikasi," jelasnya.

    Dia menuturkan, seluruh ASN dan perangkat pemerintah baik di kecamatan, sampai desa/kelurahan mendapatkan salinan terkait instruksi Bupati tersebut.

    "Semua kita berikan salinan instruksi ini, Jadi ketika mendapatkan kasus berkaitan dengan gratifikasi maka harus siap menerima sanksinya," tegas Robby.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024