Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara akan menerapkan pembatasan dalam penyaluran dana duka pada tahun depan, bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    "Jadi tahun 2019 warga Mitra yang tidak memiliki KTP Elektronik otomatis tidak akan menerima dana duka,” kata Bupati James Sumendap saat peluncuran pemanfaatan informasi data kependudukan (Demography Information System) berbasis Google Maps dan penerapan akte kelahiran online, di Plaza Ratahan, Senin (19/11).

     Ia menuturkan, perekaman KTP dilakukan oleh seluruh masyarakat untuk memperjelas status kependudukannya di Minahasa Tenggara.

     "Hal tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh warga Minahasa Tenggara. Karena bantuan yang akan diberikan pemerintah seperti dana duka harus memiliki KTP," katanya. 

    Tak hanya dana duka, penerapan wajib KTP juga dilakukan bagi warga yang akan  menerima bantuan tanggungan BPJS kesehatan serta bantuan lainnya dari Pemkab.

     “Karena warga yang tidak memiliki KTP elektronik tidak akan terproses jika data kependudukan telah dihapus dalam data base," ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan, masih ada 2.000 warga wajib KTP ya g belum melakukan perekaman.

     "Kami sudah menyampaikan ke masyarakat, termasuk melalui kepala desa dan lurah agar mengingatkan kepada warga untuk melakukan perekaman," ujar.

      Dia menambahkan berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan akan menonaktifkan data penduduk yang melakukan perekaman pada mulai 1 Januari 2019.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024