Minahasa Tenggara, 17/11 (Antaranews Sulut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar nikah massal bagi 55 pasangan suami istri (Pasutri) yang dilaksanakan di Desa Kuyanga, Jumat (16/11), ikut disponsori dengan TP-PKK Kabupaten Minahasa Tenggara.
    Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kali ketiga yang dilaksanakan oleh pihaknya, dan mendapatkan dukungan dari Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Tenggara Djein Leonora Rende beserta jajarannya sampai di desa.
      "Ini merupakan program dari pemerintah kerja sama dengan TP-PKK bagi masyarakat, yang bertujuan para pasangan ini memiliki keabsahan secara hukum. Serta sesuai dengan Nawacita dari presiden," katanya.      
     Selain itu setelah dinikahkan, para pasangan suami istri tersebut akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dari pihaknya.
     "Mereka nantinya akan langsung diserahkan dokumen seperti akte nikah, dan dokumen lainnya," ujarnya.
     Menurut David sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada para pasangan tersebut yakni, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akte Nikah, dan Akte Kelahiran.
     "Semua dokumen ini kami serahkan secara bersama-sama kepada mereka. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
     Sepanjang 2018 Disdukcapil telah menggelar nikah massal di Desa Mangkit 47 pasangan, Desa Kuyanga 55 pasangan, Desa Buku 41 pasangan.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024