Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemkab melarang para pejabatnya untuk melaksanakan tugas luar daerah dalam beberapa waktu ke depan sepanjang masa pembahasan anggaran.

    "Semua pejabat di setiap tingkatan untuk sementara dilarang untuk melaksanakan tugas di luar daerah karena saat ini sendang pembahasan anggaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy di Ratahan, Selasa.

     Dia menuturkan, saat ini pihak Pemkab bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara sedang membahas anggaran untuk 2019.

     "Saat ini kami bersama dengan DPRD sedang melakukan pembahasan anggaran. Jika mereka ke luar daerah bisa menggangu proses pembahasan," katanya.

      Dia menuturkan pembahasan dengan pihak Banggar tersebut sangat penting untuk memuluskan program serta kegiatan dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

      "Jadi semua pejabat harus siap-siap untuk dipanggil dalam pembahasan ini, sesuai dengan bidang teknisnya," ujarnya.

     Namun bagi pejabat yang diperbolehkan untuk melaksanakan tugas luar wajib mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.

     "Bisa melaksanakan tugas luar daerah asalkan, hal tersebut mendesak dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024