Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara belum menerima desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk baliho dan spanduk.

     "Dari 13 partai politik yang ada di Minahasa Tenggara, masih ada Partai Gerindra dan Demokrat yang belum memasukkan desain serta materi kampanye," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Selasa.

      Dia mengungkapkan, desain dan materi tersebut harus segera disampaikan karena akan dicetak oleh pihaknya melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) paling lambat 15 November.

      "Materinya sudah harus segera disampaikan. Karena jika tidak masukkan maka kami desainnya akan mengacu pada materi di provinsi," katanya.

      Sementara Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Otniel Wawo mengungkapkan materi yang wajib dimasukkan partai politik tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

      "Sesuai aturan yang ada, harus memasukkan desain dan materinya karena APK ini akan dicetak oleh KPU sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut," katanya.

      Lebih lanjut kata Otniel, pihaknya sudah menyampaikan ke semua partai untuk memasukkan materi untuk APK tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang sudah dijadwalkan.
     Khusus untuk ukuran APK yang dipasang dalam baliho berukuran 4x7 meter, sedangkan spanduk 1,5x7 meter.

     "Pemasangan APK baik di desa dan kecamatan wajib di pasang di titik-titik yang sudah di tetapkan oleh KPU," tandas Otniel.

     Sementara itu proses verifikasi desain dan materi kampanye telah dilaksanakan KPU Minahasa Tenggara bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

     Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy mengingatkan kepada seluruh partai agar desain dan materi wajib sesuai aturan.

     "Materinya kami wajibkan kepada partai harus sesuai dengan aturan yang berlaku,karena jika tak sesuai akan ada sanksi bisa dikenakan ke pihak partai. Termasuk dengan lokasi ppemasangan APK," katanya.**2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024