Manado (Antaranews Sulut) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Manado, menegaskan, akan merekomendasikan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) bermasalah jenis oneway, kepada dinas perhubungan setempat. 

"Sejak kampanye dimulai pada 23 September lalu, kami sudah menegaskan aturan APK oneway, yakni tidak boleh menggunakan nama calon, nomor urut dan foto yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, MH, di Manado. 

Dia menegaskan, sesuai dengan aturan oneway hanya boleh menggunakan logo dan warna partai, selain dari itu dilarang dan wajib dipatuhi. 

Namun menurutnya, berdasarkan data yang ada saat ini, sudah ada 124 temuan pelanggaran khusus oneway di kendaraan di Kota Manado. 

Dia menyebutkan, dari jumlah tersebut, 82,6% tertempel di angkutan umum, sisanya ada di kendaraan pribadi, dengan rincian, logo parpol, nomor urut dan wajah Calon, 45,2 persen, logo parpol dan nomor urutnya serta wajah caleg dengan nomor urutnya, 44,4 persen, wajah calon dengan nomor urut, empat persen dan hanya wajah caleg, 4 persen. 

"Sedangkan untuk kategori kontestan Pemilu, caleg Kota Manado sebesar 64,8 persen, provinsi 34,4 persen, sisanya Caleg DPR RI," katanya.

Sementara komisioner Bawaslu Taufik Bilfaqih, mengatakan, jumlah ini terus bertambah, karena petugas Bawaslu terus melakukan inventarisasi data Oneway, dan pihaknya akan memilah mana yang kategori pelanggaran dan bukan.

Dia pun menambahkan pihaknya sudah telah melakukan himbauan kepada Parpol, dan kontestan pemilu yg ada agar dapat memahami aturan tersebut. 

Khusus untuk Parpol katanya, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berharap mendapatkan kerja sama yang baikuntuk menegakkan keadilan pemilu ini. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024