Manado, 8/11 (Antaranews Sulut) - Dari Januari hingga Oktober 2018, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran telah  menangkap sekitar 112 tersangka pelaku judi di daerah itu.
     Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Bambang Waskito, di Manado, Kamis, mengatakan seratusan tersangka judi  yang diamankan itu baik dilakukan Direltorat Reserse Kriminal  Umum Polda Sulut maupun sejumlah Polres.
     "Sering informasi yang masuk melalui media sosial terkait dengan judi tersebut. Informasi itu sangat baik, dan ditindaklanjuti dengan memerintah kepada personel untuk melakukan penanganan," kata Kapolda saat memberikan keteranga pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hari Suwarno dan Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
      Ia mengatakan 112 tersangka itu ditangkap pada 65 kasus berbagi jenis perjudian  seperti judi toto gelap atau togel, judi kartu, judi sabung ayam maupun menggunakan mesin.
      Dari jumlah itu, Direktorat  Resrse Kriminal Umum Polda Sulut menangani sembilan kasus dengan 18 orang tersangka.
     Barang bukti diamankan antara lain  uang tunai Rp55 juta, 708 lembar rekapan, 16 buah HP, satu unit mobil, tujuh kalkulator, empat ekor ayam mati, tiga bila pisau badik.
     Polres Kotamobagu menangani sembilan kasus judi dengan sembilan tersangka dan barang bukti diamankan  antara lain uang Rp5,9 juta, satu unit laptop, dua kartu ATM,  sebelas HP,  delapan buah buku rekapan, satu sepeda motor dan satu kalkulator.
    Polres Minahasa Selatan menangani 12 kasus dengan lima tersangka serta mengamankan barang bukti antara lain uang Rp9,3 juta, sepuluh lembar  kertas rekapan, empat lembar kertas pasangan,  lima lembar kertas syair saru buah kartu remi, enam HP, dua ekor ayam.
     Polres Minahasa Utara menangani dua kasus judi dengan empat tersangka dan barang bukti diamankan uang Rp7,4 juta, tiga ekor ayam dan empat buah Hp.
    Polresta Manado menangani sebanyak 14 kasus judi dengan 39 tersangka, dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp12,3 juta, empat ekor ayam, satu kalkulator,12 HP,   dua lembar kertas angkam 15 lembar kertas rekapan, tujuh buah buku rekapan dan 276 kupon.
     Polres Bitung menangani 12 kasus judi dengan 16 tersangka dan barang bukti diamankan sekitar Rp3,8 juta, 180 lembar kertas rekapan, dua lembar kertas shio,  lima buah buku rekapan dan dua karu ATM.
     Polres Tomohon menangani sebanyak enam kasus judi dengan 14  tersangka dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp2,5 juta, dua lembar syair, 44 kertas rekapan dan lima buah HP.
    Sementara Polres Minahasa menangani sekitar lima kasus dengan lima tersangka dan barang bukti diamankan antara lain uang Rp2,6 juta, 253 lembar kertas rekapan, tiga buah HP, sartu buku tafsir, delapan lembar syair.
     "Total barang bukti uang yang diamankan dari kasus judi tersebut sekitar Rp99,02 juta," katanya.
      Kepolisian akan terus melakukan  melakukan penindakan terhadap judi yang meruapakn salah satu "penyakit masyarakat" yang dapat memicu terjadi tindak kriminalitas lainnya. ***2***



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024