Manado,  8/11 (Antaranews Sulut) - Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kelompok pencurian, penggelapan mobil dengan 14 tersangka.
     Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Bambang Waskito, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini perlu waktu yang cukup lama sekitar empar hingga lima bulan.
     "Selain menangkap belasan tersangka itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti sekitar 17 mobil," kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahhim Tompo. 
     Bambang Waskito mengatakan terungkapnya kasus ini,  berdasarkan dari evaluasi yang dilakukannya selama ini, dimana hampir satu setengah tahun menjabat Kapolda, tidak pernah terungkap hasil yang signifikan.
     Padahal banyak kejadian yang dilaporkan baik itu pencurian kendaraan maupun kendaraan diambil "debt colector" serta lainnya.
     Melihat hal itu, kemudian dibentuk tim khusus, dimana tim ini tidak banyak yang tahu.
     "Dari pembentukan tim ini, satu persatu permasalahan yang terjadi mulai terungkap," katanya.
     Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini terdapat yang sudah tahap dua.
    Kasus ini akan terus berlanjut dan akan proses hingga tuntas.
     "Belum merasa puas dengan hasil yang dicapai tersebut. Tim ini terus disiapkan  untuk bekerja lebih keras lagi mengingat banyak keluhan masyarakat yang masuk.
     "Polisi telah bekerja dengan maksimal, dan ini tidak  berhenti disini dalam pengungkapan ini, masih banyak yang lain lagi," katanya.
    Ia mengatakan  pemilik kendaraan ini akan dipanggil untuk diberikan atau dikembalikan secara cuma-cuma atau gratis.
     "Jika sudah  tidak ada permasalahan akan dikembalikan, kecuali dalam dalam tahap sidang  akan dilakukan pinjam pakai dulu," katanya.
    Keempat belas tersangka tersebut masing-masing RM, ML, RG, HJ, RK, MP, JM, SM, GM, HK, MM, HI, HM, TA.
    Selain belasan kendaraan roda empat, barang bukti diamankan empat lembar STNK palsu,  satu lembar STNK asli, dua lembar pajak palsu kendaraan dan satu  lembar pajak asli kendaraan. ***2***

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024