Manado, (Antaranews Sulut) - Pengamat Universitas Sam Ratulangi (Samrat) Manado Agus T Poputra mengatakan pemerintah harus mengantisipasi masuknya tenaga kerja dari luar ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akibat naiknya upah minimum provinsi (UMP).

"UMP yang tinggi di Sulut, membuat tertarik TK dari pulau lain untuk datang bekerja di Daerah Nyiur Melambai ini," kata Agus di Manado, Sabtu.

Agus mengatakan UMP sulut termasuk salah satu tertinggi di Indonesia.

Dampak positifnya terjadi peningkatan pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan untuk mendorong ekonomi. 

Sisi negatifnya adalah beban bagi dunia usaha meningkat sehingga bisa mengurangi minat investasi dan mengganggu cashflow perusahaan. 

Dia mengatakan di sisi negatif lainnya adalah meningkatnya pencari kerja dari daerah lain ke Sulut sehingga mengurangi peluang tenaga kerja lokal.

Untuk mengatasi dampak negatifnya adalah pekerja Sulut harus meningkatkan produktivitasnya.

"Sehingga walau biaya perusahaan secara total meningkat namun jumlah produksi meningkat juga maka biaya per unit perusahaan tetap atau bisa menurun," latanya menjelaskan. 

Bila produktivitas meningkat di atas biaya tenaga kerja, katanya, maka dapat membuat daya saing perusahaan meningkat.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan.

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp2.824.286.

Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

(KR-JRL).

Ridwan Chaidir

(T.KR-JRL/B/R010/C/R010) 03-11-2018 12:23:39

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024