Minahasa Tenggara, 4/11 (Antaranews Sulut) - 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara telah merampungkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang kebersihan yang wajib diselesaikan akhir pekan lalu.
     "Semua desa (135) sudah selesai merampungkan penyusunan terkait dengan Perdes tentang kebersihan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Joutje Wawointana melalui Sekretaris Rommy Mewengkang di Ratahan, Minggu.
    Dia menuturkan, Perdes tersebut mengatur tentang penanganan kebersihan di setiap desa, khususnya pembatasan penggunaan bahan berbahan plastik.
     "Perdes yang pihak desa buat ini berkaitan tentang penanganan masalah kebersihan, khususnya berkaitan dengan pembatasan sampah plastik," katanya.
     Namun menurut Rommy, Perdes tersebut tak hanya mengatur tentang masalah kebersihan tapi juga tentang ketertiban umum di desa.
     "Selain mengatur masalah kebersihan. Ada juga sejumlah desa ikut mengatur masalah ketertiban. Intinya kami memberikan panduan tapi pihak desa juga yang menyusun dan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa," katanya.
    Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit mengungkapkan, Perdes tersebut wajib dimiliki setiap desa.
     "Sudah ditegaskan semua desa wajib memiliki Perdes ini. Jika tidak maka kepala desa, camat bahkan kepala dinasnya akan dicopot. Ini sudah menjadi penegasan Bupati dan Wakil Bupati," katanya.
     Lebih lanjut kata Gotlieb Perdes yang sudah dirampungkan oleh pihak desa tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Pemkab.***4***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024