Manado, 3/11 (Antara) - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Masing-masing Gubernur telah mengumumkan kenaikan upah tersebut pada 1 November 2018.

    Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

    Memang, harus diakui masih adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum. Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). 

    Di saat pemerintah menaikkan upah, tenaga kerja harus mengimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) karena menjadi faktor penting dalam kompetisi.

    Perkembangan SDM di satu pihak dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan atau kemampuan kerja manusia dalam melakukan berbagai macam kegiatan dalam masyarakat. 
    Di pihak lain pembinaan sumber daya manusia berhubungan erat dengan usaha peningkatan taraf hidup. 

    Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) M H A Ridhwan mengatakan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

    "Naiknya UMP di suatu daerah akan berdampak cukup besar bagi masyarakat maupun pertumbuhan ekonominya," kata Ridhwan.

    Ridhwan mengatakan dampak utamanya yakni menaikkan standar hidup layak sehingga diharapkan dapat mendorong motivasi kerja bagi Tenaga Kerja (TK) tersebut.

    Produktivitas akan meningkat, sehingga mampu mendorong konsumsi dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," jelasnya.

    Tapi, katanya, akan menjadi sebaliknya jika naiknya UMP tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM), bisa mendorong kenaikkan harga barang atau inflasi saja.

    Pada gilirannya, kata Ridhwan, akan melemahkan ekonomi, lalu muncul masalah pemutusan hubungan kerja.

    "Yang lebih lagi, bisa berdampak pada turunnya daya saing investasi di daerah," jelasnya.

    Jadi, katanya, kenaikkan UMP masih dianggap wajar, dan harus diikuti oleh peningkatan produktivitas. Ini menjadi tugas bersama baik pemerintah daerah, pusat maupun pemangklu kepentingan lainnya.

    Pemerintah berperan penting dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja melalui berbagai pelatihan dan bimbingan lainnya," jelasnya.

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan Tenaga Kerja (TK) agar meningkatkan kualitas dalam bekerja, setelah UMP kembali dinaikkan untuk tahun 2019.

    Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu mengatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengumumkan UMP Sulut tahun 2019 sebesar Rp3,051 juta per bulan.

    Ivanry mengatakan UMP Sulut masuk peringkat tiga secara nasional. Hal ini baik dan berdampak positif bagi perekonomian, namun sumber daya manusia (SDM) harus semakin mantap pula.

    Dia mengatakan perilaku karyawan juga dan etos kerja harus berbanding lurus dengan peningkatan gaji setiap bulannya yang nanti akan berlaku pada Januari 2019.

    Karena, katanya, meskipun tidak semua tenaga kerja yang kualitas SDM masih rendah, namun masih banyak karyawan yang sering minta izin dengan berbagai alasan.

    "Semoga UMP yang tinggi, akan dibarengi oleh peningkatan kualitas kerja pegawai," jelasnya.

Tingkatkan Keterampilan

    Pengamat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joy Tulung mengatakan pemerintah harus meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar siap bersaing.

    "Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut menjadi Rp3,05 juta per bulan pada tahun 2019, akan menarik tenaga kerja dari luar datang ke Sulut," kata Joy.

    Joy mengatakan tentunya UMP yang tinggi di Sulut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, karena pendapatan meningkat sehingga tingkat konsumsi juga dipastikan akan naik.

    Ia menjelaskan dan akan berkontribusi di beberapa sektor pertumbuhan ekonomi seperti sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor.

    Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dan juga kemungkinan besar di sektor jasa keuangan dan asuransi serta sektor real estate. 

    Tetapi, katanya, di lain pihak tentunya akan memberatkan pihak perusahaan karena dipastikan struktur gaji akan berubah dimana akan ada kenaikan gaji.

    "Sehingga akan berdampak juga semakin ketatnya penerimaan karyawan baru, dimana perusahaan pasti akan lebih memilih tenaga kerja yang berketerampilan baik," jelasnya. 

    Hal tersebut berarti tenaga kerja lokal harus waspada dan meningkatkan keterampilan mereka, agar bisa bersaing dengan tenaga kerja professional dari luar daerah yang memiliki ketrampilan lebih. 

    "Pemerintah daerah juga tentunya harus memikirkan cara agar supaya bisa meningkatkan ketrampilan tenaga kerja lokal," katanya.

    Oleh karena itu, harus bersinergi dengan pihak sekolah dan Universitas di daerah, agar supaya bisa menciptakan tenaga kerja yang professional dan berketerampilan tinggi.

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey, telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.

    Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp2.824.286.
    Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

    Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

    Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp3.051.076, demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

    Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

    Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

    "Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," ucap Olly.

    Lebih lanjut, Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

    "Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," beber Olly.***4***

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024