Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengevaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2017 dan optimistis meraih peringkat lebih baik lagi di tahun berikutnya.

"Saat ini Pemerintah Kota Tomohon masih berada pada urutan ketujuh dari 15 kabupaten/kota di Sulut, serta urutan ketiga di bawah kota kota lainnya di daerah ini," kata Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang di Tomohon, Rabu.

Ke depan, dia optimistis Kota Tomohon boleh mempertahankan bobot nilai tinggi dan masuk peringkat ketiga setelah melaksanakan evaluasi atas kekurangan yang terjadi.

Sekdakot Lolowang mengatakan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 dan 70 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan LPPD tahun anggaran sebelumnya kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Evaluasi LPPD mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah(RKPD), serta jalannya tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.

Selanjutnya, kolaborasi koordinasi dan komitmen pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kota/kabupaten, pelayanan prima kepada masyarakat, serta capaian keberhasilan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.

"Kami mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk berperan proaktif menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan RKPD, serta serius memberikan respon dalam penyusunan LPPD Kota Tomohon," katanya. 

Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah mempersiapkan data pendukung untuk penyusunan LPPD tahun 2018 serta melaksanakan program pemerintah membangun masyarakat Kota Tomohon ke arah yang lebih baik.



(T.K011/B/S023/C/S023) 31-10-2018 23:40:28

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024