Manado (Antaranews Sulut) - Bawaslu Kota Manado bersama pemerintah kota, Rabu pagi sampai sore, menertibkan 201 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

"Berdasarkan data yang masuk sampai malam ini, APK yang melanggar terbanyak berada di wilayah kecamatan Tuminting, yakni 17,3 persen dari 201 yang ditertibkan," kata Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Rabu.  Suasana penertiban tadi. (ju) (1)

Setelah kecamatan Tuminting, katanya wilayah dengan APK bermasalah terbanyak kedua adalah di Sario, 16,3 persen, Malalayang 12,2 persen, Wanea 11,7 persen, Bunaken 10,2 persen, Mapanget 9,7 persen, Paal Dua 8,7 persen, Wenang 5,7 persen dan Singkil 3,6 persen, Tikala 5,1 persen. 

Sementara untuk partai politik yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah PDIP 32,5 persen, Gerindra 12,8 persen, Golkar 9,7 persen, PAN 9,2 persen, Golkar 9,7 persen, Nasdem 8,2 persen, Berkarya 7,1 persen, Perindo 4,1 persen dan Hanura 3,6 perse. 

Selain Parpol, kata Bilfaqih, APK yang bermasalah juga adalah calon DPD yang menjadikan sebanyak 3,1 persen dari 201 APK bermasalah yang ditertibkan.   

Sementara ketua Bawasalu Manado, Marwan Kawinda mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Parpol peserta pemilu. 

"Dia menegaskan Bawaslu, tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap APK yang dipasang di sembarang tempat sehingga semuanya ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Namun dia mengakui memang ada yang komplain dan minta agar APK dikembalikan dengan alasan masih akan dipakai, itu menurutnya juga diterima dan dikembalikan. 

"Tetapi kami haruskan membuat berita acara sehingga tetap bisa digunakan nanti pada lokasi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. Suasana penertiban tadi. (ju) (1)

Panwascam Sario, Jufry Almakawi mengatakan, pihaknya  melakukan penertiban bersama dengan Bawaslu, dan sudah bergerak sejak pagi hari di wilayah tersebut.

"Kami menertibkan di semua wilayah Sario, dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan kami melakukan penertiban bersama dengan pemerintah kota, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja. *** 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024