Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Bitung bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengedukasi dan mensosialisasikan fatwa MUI no 33 tahun 2018 soal vaksin Rubella di kota tersebut.

Dalam rapat terbatas di ruang kerja Walikota Bitung, Senin 22 Oktober 2018 Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban didampingi Ketua TP PKK Kota Bitung Dra Ny Khouni Lomban Rawung, MSi memimpin rapat Terkait dengan adanya sejumlah informasi yang beredar mengenai Vaksin Rubella yang tidak halal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bitung, H Abdurahman Kaluku, saat menghadiri rapat bersama jajaran Pemkot Bitung mengatakan, Menganai Vaksin Rulbella diatur melalui fatwa MUI nomor 33 tanggal 20 Agustus 2018. 

“Vaksin Rubella diperbolehkan, karena semua vaksin belum ada fatwa halal, dan adanya rekomendasi dari ahli medis, kalau tidak diimunisasi, akan mengakibatkan berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Sebeleum Fatwa MUI nomor 33 diterbitkan, sudah ada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, isinya hampir sama. 

“Tapi kerena ini ribut di masyarakat, dikeluarkan lagi Fatwa Nomor 33, intinya semua vaksin belum ada halalnya, tapi diperbolehkan, yang ada hanya dari India,” katanya.

Sementara itu, di tanggal 17-20 Agustus telah dikaji MUI pusat, dan yang berhak mengeluarkan fatwa, hanya MUI pusat. 

“Ini berlaku diseluruh Indonesia, kami paham yang beredar di Media Sosial mengenai Vaksin Rubella, karena mereka belum tahu tentang Fatwa ini, karena ini juga Darurat Syariah, jadi diperbolehkan,” katanya.

Pada saat itu, Walikota Bitung mengatakan pemberian Vaksin Rubella harus sukses menjangkau seluruh Kota Bitung, meski pemberian vaksin baru 77 persen. 

“Rapat hari ini, kami tuntaskan semua sisa target yang masih ada 10 hari lagi, supaya benar-benar bisa capai. Telah dibagi dua kelompok besar, kelompok 1 para Kepala Puskesmas, akan mendatangi seluruh sekolah, dan kelompok dua para Camat, Lurah, dan RT untuk mempersiapkan anak-anak usia 9 bulan – 15 tahun,” jelasnya.

Kekurangan yang dihadapi, sosialisasi kurang mantap sehingga terjadi penolakan, dan setelah ada Fatwa MUI, maka pihaknya akan memacu pemberian vaksin ini. 

“Karena itu, kami bersama MUI Kota Bitung, BKMT, BKMM, Muhamadiyah, NU, dan Alkhairat kita terjun ke lapangan untuk pemberian vaksin. Kami akan diperkuat dengan edaran MUI Kota Bitung, kita berusaha 10 hari selesai,” jelasnya.

Turut hadir mendampingi Walikota Bitung dan Ketua TP PKK Kota Bitung Dra. Ny. Khouni Lomban Rawung, M. Si adalah Anggota DPRD Kota Bitung Alexander Wenas Wakil Ketua TP PKK Kota Bitung Ny Rita Mantiri Tangkudung Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bitung dr Rini Pangemanan Tinangon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bitung Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Kota Bitung serta jajaran Dinas Kesehatan Kota Bitung Camat dan Kepala Puskesmas se-Kota Bitung
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024