Manado, 11/10 (Antaranews Sulut) - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menginventarisir debitur yang menjadi korban gempa dan tsunami di Palu-Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng).

"Kami sementara mendata debitur yang menjadi korban di Palu dan sekitarnya," kata Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dionysius Adiyanto di Manado, Kamis.

Dia mengatakan bagi debitur tersebut akan diberikan perlakuan khusus, dan pihaknya sudah mendapatkan kebijakan dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan mengikuti kebijakan OJK tersebut," kata Dionysius.

Kepala OJK Sulut Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut) Elyanus Pongsoda mengatakan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/10) kemarin di Bali yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

"Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng," kata Elyanus.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,6 triliun. Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, meliputi hal-hal sebagai berikut: Penilaian Kualitas Kredit yakni penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kualitas Kredit yang direstrukturisasi yakni kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak yakni bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Pemberlakuan untuk Bank Syariah yakni perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain kebijakan untuk perbankan, untuk perusahaan-perusahan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Perusahaan Pembiayaan yang terkena dampak OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Untuk perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa: Rescheduling pembayaran angsuran; Penyesuaian biaya administratif; dan atau Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 11-10-2018 14:37:57

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024