Manado, (Antaranews Sulut) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Sulawesi Utara, Hard Marentek mengingatkan Pelaksana Penampatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bawah umur.

"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya di Manado, Kamis.

Pasal 5 menyebutkan, setiap pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 tahun, sementara syarat lainnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

"PPTKIS yang akan menempatkan pekerja migran harus memperhatikan syarat-syarat tersebut, salah satu berkaitan dengan usia minimal," ujarnya.

Pelanggaran terhadap undang-undang ini, lanjut dia diancam pidana, dimana disebutkan pada pasal 80, setiap orang yang menempatkan PMI padahal diketahui atau patut menduganya yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ia mengingatkan, warga Sulawesi Utara yang ingin bekerja ke luar negeri selain diberangkatkan sesuai prosedur, juga harus memiliki kesiapan berbahasa di negara tujuan penempatan.

"Akan konyol nantinya, walaupun diberangkatkan mengikuti prosedur namun tidak tidak bisa berbahasa asing," tambahnya.

Dia mencontohkan, sebelum diberangkatkan seorang pekerja migran harus mengikut pembekalan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).

"Misalkan PMI bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga, selain belajar penguasaan bahasa, dia juga dilatih bagaimana mengoperasikan perlengkapan rumah tangga," lanjutnya.

Marentek kembali mengingatkan, apabila ingin bekerja ke luar negeri gunakanlah PPTKIS yang masih aktif, bila tidak akan mengalami kesulitan karena dikategorikan ilegal.



(K011).

(T.K011/B/H014/C/H014) 20-09-2018 10:32:02

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024