Sitaro, (Antaranews Sulut) - KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan bersama Bawaslu setempat.

"Sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, kami menetapkan kembali DPT hasil perbaikan, sebanyak 53.719 orang, dalam pleno," kata Ketua KPU Sitaro, Stephen Londok di Ondong, Minggu.

Dia mengatakan, pleno daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu dan jajarannya serta PPK seluruh kecamatan dan utusan parpol peserta pemilu.

Menurut Stephen, penetapan DPT hasil pemilu dilakukan setelah pihaknya melakukan penghapusan sejumlah nama yang ganda dari DPT akhir yang ditetapkan pada Agustus lalu, berdasarkan rekomendasi dari pengawas yakni Bawaslu.

"Sebelumnya kami menetapkan DPHSP pada Agustus sebanyak 53.837 orang, artinya jumlah pemilih yang ganda dalam DPT yang dihapuskan sebanyak 118 orang," katanya.

Dia mengatakan, meskipun jumlah pemilih berkurang tetap tidak begitu banyak, karena yang dilaporkan ganda hanya sekitar 118 sedangkan sisanya adalah pemilih yang memenuhi syarat.

Komisioner Bawaslu setempat, Fidel Malumbot menjelaskan akan terus mengawasi DPT sampai Pemilu 2019 pada 17 April.

"Sesuai dengan tugas, maka kami terus melakukan pengawasan terhadap DPT yang sudah ditetapkan, supaya tidak ada lagi yang ganda atau tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar yang ditetapkan," katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan Pemilu, termasuk DPT supaya tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, sesuai dengan tujuan seluruh masyarakat Indonesia. 



(T.KR-JHB/C/S023/C/S023) 16-09-2018 17:03:26

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024