Manado,  (Antaranews Sulut) - Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manado, Kamis, menertibkan sekitar 50 alat peraga kampanye (APK) , Caleg yang bermasalah di 11 kecamatan setempat.
    
"Kami menertibkan APK mulai dari Kecamatan Malalayang sampai Bunaken Darat, dan menurunkan semua yang dipasang di tempat terlarang," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di sela-sela penertiban, di Manado, Kamis.
    
Dia mengatakan, APK yang ditertibkan itu, berupa baliho, spanduk sampai stiker yang ditertibkan,  milik dari Golkar, PKS dan PAN  yang didomininasi oleh PDIP.  

 Menurut Marwan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan peringatan kepada seluruh partai politik peserta pemilu, beserta Caleg agar menurunkan sendiri APK yang bermasalah supaya tak ditindak.

 "Ternyata banyak yang sudah menerima dan langsung menurunkan sendiri, karena diberi batas waktu sampai Rabu malam, maka Kamis saat Bawaslu dan Sat Pol PP melakukan penertiban sudah diturunkan lebih dulu, sehingga berkurang dari jumlah sebelumnya.     Anggota Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, menambahkan penertiban yang dilakukan itu, merupakan bentuk sanksi kepada Parpol dan Caleg yang bersangkutan dan tidak taat aturan.

"Nantinya kami akan menertibkan APK berupa Billboard yang bermasalah, namun dengan bantuan alat khusus dari Pol PP atau pemerintah kota, sebab posisinya lebih tinggi dan membahayakan jika sampai dilakukan dengan alat manual," katanya.

     Namun dia menegaskan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, semua yang bermasalah ditertibkan sehingga tidak ada protes, dari pihak manapun. penertiban APK di Manado. (jo) (1)

     Dia juga mengatakan, jika ada yang minta, akan dikembalikan namun harus membuat berita acara lebih dulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Salah satu Caleg yang minta dikembalikan adalah Iqbal Anshari, karena merasa APK miliknya tak ada lambang partai atau ajakan ataupun nomor urut, dan dikembalikan, namun diingatkan agar tidak melanggar aturan kembali. ***2***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024