Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bitung melakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak reklame dan pajak air tanah kepada wajib pajak (WP) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Senin.

"Kali ini ada sebanyak 128 wajib pajak dari orang pribadi atau badan usaha yang menerima penyuluhan soal pajak reklame dan air tanah," kata Asisten III Setda Kota Bitung Youke Senduk di Manado.

Youke mengatakan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.

"Demi kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur," jelas Youke.

Hal itu perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, di samping keberadaannya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menjelaskan, perlu penyesuaian Nilai Pokok Air Tanah (NPAT) khusus pajak air tanah menjadi 30 persen.

Kata Youke, hal itu tidak memberatkan karena jika dikonversi dalam rupiah hanya ketambahan Rp350, per kubik.

"Dengan penyesuaian ini target yang telah ditetapkan bisa tercapai," katanya.

Kepala BPPRD Kota Bitung Ferdinand Tangkudung mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memahami cara perhitungan dan mekanisme pembayaran, khususnya pajak reklame yang perhitungannya dianggap sulit dan harus diarahkan dan dilatih untuk memahaminya.

"Sehingga penerapannya dapat berjalan baik dan maksimal," katanya.



(T.KR-NCY/C/A055/A055) 10-09-2018 14:42:42

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024