Tahuna, (Antaranews Sulut) - Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana mengingatkan camat dan jajarannya agar tidak mengintervensi perangkat desa dalam mengelola dana desa (DD).

"Kami mengingatkan kepada camat dan semua jajaran pemerintah kecamatan agar tidak mengintervensi pengelolaan dana desa," tegas Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Kamis.

Menurut Bupati, pengelolaan dana desa merupakan kewenangan pemerintah dan masyarakat yang ada di desa.

"Pengelolaan dana desa? merupakan kewenangan pemerintah dan masyarakat desa/kampung berdasarkan rencana program yang sudah diputuskan bersama," kata Bupati.

Pemerintah kecamatan, kata dia, hanya sebatas berkoordinasi untuk mengetahui program dan kegiatan penggunaan dana desa.

Bupati juga meminta kepada pemerintah desa yang mengelola dana desa untuk bekerja secara transparan.

"Pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa harus dilakukan secara transparan agar diketahui oleh semua masyarakat," kata Bupati.

Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dapat menghilangkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah desa terhadap penyalagunaan keuangan.

Bupati juga meminta agar laporan pertanggungjawaban dana desa dikerjakan dengan baik dan benar.

"Laporan pertanggungjawaban penggunaan sana harus dibuat dengan benar tanpa rekayasa," kata Bupati.

Dia berharap, semua masyarakat yang ada di kampung dapat menikmati manfaat penggunaan dana desa.

"Kami berharap manfaat penggunaan dana desa dapat dirasakan oleh semua masyarakat yang ada di desa" kata Bupati.



(KR-JRL).

(T.KR-JRL/B/S031/C/S031) 06-09-2018 09:28:28

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024