Manado, (Antaranews Sulut) - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Mokodinta berharap Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dapat mereduksi konflik penataan ruang di daerah.
"Tim ini (TKPRD) diharapkan mampu merumuskan kebijakan penataan ruang dan menangani berbagai permasalahan bahkan konflik," kata Mokoginta pada rapat pleno perdana TKPRD Provinsi Sulut di Manado, Selasa.
Menurut Mokoginta, TKPRD hadir untuk memadukan, mensinergikan dan memaduserasikan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang daerah.
Hal itu selaras dengan amanat Pasal 22 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, di mana pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui rapat koordinasi untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek positif dan bermanfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan hidup masyarakat," ungkapnya.
Koordinasi yang dilakukan seperti saat ini, lanjut dia, berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.?
TKPRD dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, dipayungi dengan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 245 Tahun 2018, sehingga TKPRD berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bersama.
Dia berharap semua perangkat daerah dan lembaga terkait memberikan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akan dimuat dalam perbaikan/perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut.
"Setiap kita yang tergabung dalam TKPRD provinsi harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan kesesuaian ruang yang dimohon oleh setiap pemangku kepentingan," ujarnya.
TKPRD Provinsi Sulut dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat TKPRD dan dua kelompok kerja.
Tim ini bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang, dan sinergitas TKPRD juga dalam rangka mendukung Online Single Submission (OSS) yang akan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah untuk terselenggaranya urusan perizinan dan nonperizinan.
(T.K011/B/G004/B/G004) 28-08-2018 20:43:23
"Tim ini (TKPRD) diharapkan mampu merumuskan kebijakan penataan ruang dan menangani berbagai permasalahan bahkan konflik," kata Mokoginta pada rapat pleno perdana TKPRD Provinsi Sulut di Manado, Selasa.
Menurut Mokoginta, TKPRD hadir untuk memadukan, mensinergikan dan memaduserasikan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang daerah.
Hal itu selaras dengan amanat Pasal 22 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, di mana pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui rapat koordinasi untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek positif dan bermanfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan hidup masyarakat," ungkapnya.
Koordinasi yang dilakukan seperti saat ini, lanjut dia, berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.?
TKPRD dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, dipayungi dengan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 245 Tahun 2018, sehingga TKPRD berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bersama.
Dia berharap semua perangkat daerah dan lembaga terkait memberikan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akan dimuat dalam perbaikan/perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut.
"Setiap kita yang tergabung dalam TKPRD provinsi harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan kesesuaian ruang yang dimohon oleh setiap pemangku kepentingan," ujarnya.
TKPRD Provinsi Sulut dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat TKPRD dan dua kelompok kerja.
Tim ini bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang, dan sinergitas TKPRD juga dalam rangka mendukung Online Single Submission (OSS) yang akan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah untuk terselenggaranya urusan perizinan dan nonperizinan.
(T.K011/B/G004/B/G004) 28-08-2018 20:43:23