Tahuna, (Antaranews Sulut) - Sebanyak 109 orang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tahuna mendapat remisi dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73.

Remisi bagi warga binaan berdasarkan surat keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-422.PK.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Pugu Dwi Utami.

Surat keputusan remisi dibacakan dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakat setempat.

Bupati Sangihe Jabes Eazar Gaghana ketika bertindak sebagai inspektur upacara saat membacakan sambutan tertulis Mentri Hukum dan HAM mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan system pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku setiap hari.

Perbaikan itu tercemin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis.

Menurut Menkumham, Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, tapi pada perilaku anak binaan selama menjalani pidana.

Remisi bertujuan untuk memberikan stimulut bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik sebab jika berperilaku kurang baik maka hak remisi tidak akan diberikan.

Pemberian remisi kata Menkumham diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis system yang mendayagunakan teknologi informasi.

Besaran remisi bagi 109 narapidana antara satu bulan sampai dengan enam bulan dengan perincian: satu orang mendapat remisi enam bulan, 8 orang remisi lima bulan, 21 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi tiga bulan, 29 orang remisi dua bulan dan 28 orang remisi satu bulan.***2*** 

 


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024