Manado, (Antaranews Sulut) - Sebanyak 83 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut) tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong, Selasa.

    "Ada yang sudah maupun sedang menjalani hukuman karena telah memiliki keputusan hukum tetap," kata Kumendong di Manado.
     Kasus dengan kategori tipikor atau kejahatan dalam  jabatan, menurut dia, berapapun waktu yang diputuskan sebagai hukuman, maka ASN harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa hak pensiun.

    Dia menambahkan, memang sebagian besar PNS adalah korban bahkan bukan penikmat, tetapi akibat tanda tangan atau kewenangan akhirnya terseret dan harus bertanggung jawab.

     "Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan penegak hukum, tetapi ada surat baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komite Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Negara-Reformasi Birokrasi bahwa mereka tetap harus diberhentikan," ujarnya.

     Sebanyak 83 ASN yang tersangkut proses hukum terseut menyebar di instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

    "Khusus di jajaran pemerintahan provinsi Sulut ada delapan orang yang rata-rata kasusnya sudah empat hingga delapan tahun lalu," ujarnya.

    Sesuai audit BPK direkomendasikan untuk diberhentikan dan pada Juni 2018 sudah ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat. 

     "Di kabupaten dan kota, kewenangan pemberhentian sekarang berada di pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Ada yang sudah diproses, ada juga yang belum diproses. Memang situasi seperti ini dilematis," ujarnya.

    Menurut Kumendong, banyak ASN yang terungkap karena BKN Regional XI sangat proaktif menjemput data ke Pengadilan dan dipublikasi. 
    "Di daerah lain tidak segencar yang di Sulut. Padahal belum tentu jumlah kasusnya bisa saja lebih besar dari Sulut," katanya.***2*** 
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024