Tahuna, (Antaranews Sulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jekc Seba mengatakan, KPU telah mencoret dua nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sangihe.

"Kami telah mencoret dua nama mantan narapidana korupsi dari daftar bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sangihe," kata Jekc Seba, Selasa.

Menurut dia, dengan keputusan pencoretan oleh KPU, partai politik pengusung calon telah melakukan penggantian dua nama tersebut.

"Parpol pengusung sudah mengganti dua nama mantan napi tersebut dengan calon yang baru," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum kata dia, saat ini sementara merampungkan verifikasi daftar dan syarat calon hasil perbaikan untuk diumumkan kepada masyarakat.

"Calon anggota legislatif yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan oleh KPU untuk mendapat tanggapan dari masyarakat," kata dia.

Selain verifikasi berkas calon anggota legislatif Sangihe, KPU juga melakukan verifikasi dukungan bagi empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Kami juga sementara melakukan verifikasi dukungan dari empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata dia.

Seba mengatakan, KPU Sangihe akan melakukan pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Sangihe pada akhir pekan ini.

"Berdasarkan tahapan pemilihan umum legislatif 2019, KPU Sangihe akan menggelar rapat pleno penetapan DCS pada akhir minggu ini," kata dia.***2***   

 


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024