Tahuna Sulut, (Antaranews Sulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Chairil Anwar mengatakan, KPU setempat mulai melakukan verifikasi daftar dan berkas bakal calon anggota legislarif (Bacaleg).

"Kami mulai melakukan verifikasi daftar dan berkas bakal calon anggota legislatif hasil perbaikan," kata Chairil Anwar di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, KPU telah menerima daftar dan berkas bakal calon anggota legislatif hasil perbaikan dari partai politik peserta pemilihan umum.

"Sampai hari Selasa (31/7) pukul 24.00 wita, KPU telah menerima dokumen hasil perbaikan berkas bakal caon anggota legislatif dari 13 parpol peserta Pemilu yang sudah menyampaikan daftar calon di Sangihe," kata dia.

Berdasarkan tahapan pemilihan umum tahun 2019, verifikasi daftar dan berkas calon dilakasanakan selama satu minggu sejak tanggal 1 Agustus 2018.

"Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon anggota DPRD  dimulai hari ini sampai dengan 7 Agustus 2018," kata dia.     

 Dia mengatakan, setelah verifikasi syarat calon hasil perbaikan, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara.

"Setelah verifikasi berkas, KPU akan menyusun daftar calon sementara yang tahapannya mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2018," kata dia.

Daftas Calon Sementara (DCS) anggota legislatif akan diumumkan oleh KPU selama tiga hari mulai tangal 12 sampai dengan 14 Agustus 2018.

"Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota legislatif yang disampaikan oleh partai politik," kata dia.***2***

 


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024