Tomohon, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 69.802 pemilih.
"Perlu sinergitas bersama mengawal proses rekapitulasi data pemilih Pemilu 2019 mendatang," kata Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut di Tomohon, Kamis.
Menurut dia, peran serta semua pemangku kepentingan seperti panwaslu dan partai politik termasuk masyarakat sangat penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Jadi setelah ditetapkan beberapa waktu lalu, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah menempel nama-nama masyarakat yang masuk dalam DPS di tempat yang bisa diakses masyarakat," katanya.
Saat dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat, lanjut dia, ada banyak masukan dan itu langsung ditindaklanjuti, misalkan warga yang sudah memenuhi syarat jadi pemilih tapi tidak masuk DPS.
"Informasi-informasi dari masyarakat terkait pemilih, kami langsung tindak lanjut, kami perbaiki," katanya.
Walaupun telah ditetapkan, kata dia, bukan berarti sudah final, karena bila ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk jadi pemilih tapi namanya belum masuk DPSHP, tetap akan diakomodasi.
"Apabila memiliki KTP elektronik dan sudah memenuhi syarat-syarat jadi pemilih, akan kami akomodasi," ujarnya.
DPSHP yang sudah ditetapkan KPU Kota Tomohon saat ini menyusut sebanyak 63 pemilih (saat DPS sebanyak 69.865 pemilih).
Berkurangnya data pemilih, kata dia, karena dari hasil pemutakhiran telah dibersihkan data ganda, meninggal dunia, dan pemilih yang berdasarkan laporan warga tidak memenuhi syarat menjadi pemilih.
(K011).
(T.K011/B/N005/C/N005) 26-07-2018 14:13:19
"Perlu sinergitas bersama mengawal proses rekapitulasi data pemilih Pemilu 2019 mendatang," kata Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut di Tomohon, Kamis.
Menurut dia, peran serta semua pemangku kepentingan seperti panwaslu dan partai politik termasuk masyarakat sangat penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Jadi setelah ditetapkan beberapa waktu lalu, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah menempel nama-nama masyarakat yang masuk dalam DPS di tempat yang bisa diakses masyarakat," katanya.
Saat dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat, lanjut dia, ada banyak masukan dan itu langsung ditindaklanjuti, misalkan warga yang sudah memenuhi syarat jadi pemilih tapi tidak masuk DPS.
"Informasi-informasi dari masyarakat terkait pemilih, kami langsung tindak lanjut, kami perbaiki," katanya.
Walaupun telah ditetapkan, kata dia, bukan berarti sudah final, karena bila ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk jadi pemilih tapi namanya belum masuk DPSHP, tetap akan diakomodasi.
"Apabila memiliki KTP elektronik dan sudah memenuhi syarat-syarat jadi pemilih, akan kami akomodasi," ujarnya.
DPSHP yang sudah ditetapkan KPU Kota Tomohon saat ini menyusut sebanyak 63 pemilih (saat DPS sebanyak 69.865 pemilih).
Berkurangnya data pemilih, kata dia, karena dari hasil pemutakhiran telah dibersihkan data ganda, meninggal dunia, dan pemilih yang berdasarkan laporan warga tidak memenuhi syarat menjadi pemilih.
(K011).
(T.K011/B/N005/C/N005) 26-07-2018 14:13:19