Tahuna, (Antaranews Sulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Megakarya Sasue mengingatkan partai politik agar segera melengkapi berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

"Kami mengingatkan  pengurus partai politik agar segera melengkapi berkas  Caleg pada  masa perbaikan," kata Megakarya Sasue di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan  pemilihan umum tahun 2019,   perbaikan daftar calon  dan syarat calon serta pengajuan  bakal calon pengganti anggota legislatif  diberi waktu sampai dengan akhir Juli 2018.

"Tahapan perbaikan daftar dan syarat serta pengajuan calon pengganti  dimulai tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018," kata dia.

Dia mengatakan dalam masa perbaikan ini, partai politik tidak diperkenankan menambah lagi calon yang baru.

"Masa perbaikan hanya untuk memperbaiki daftar dan melengkapi berkas serta mengganti calon, bukan menambah calon yang baru," kata dia.

Menurut dia, KPU sudah memberikan catatan  terhadap berkas bakal calon anggota legislatif yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh partai politik.

Dia berharap, waktu yang diberikan untuk perbaikan berkas dapat digunakan dengan maksimal oleh partai politik maupun bakal calon itu sendiri.

"Kami mengharapkan partai politik serta bakal calon dapat menggunakan waktu yang disiapkan untuk melengkapi berkas calon," kata  dia.

Kalau dari hasil perbaikan masih ada berkas calon yang belum lengkap, maka KPU meminta Parpol untuk mengganti degan calon yang baru.

"Setelah masa perbaikan berkas, apabila ada berkas bakal calon yang belum lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berdasarkan tahapan yang ada, KPU akan meminta Parpol mengganti dengan calon yang baru," kata dia.***2***