Manado,  (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyatakan 547 bakal Caleg yang diusulkan 16 Parpol peserta pemilu 2019, belum memenuhi syarat (BMS). 

"Setelah melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang diajukan Parpol, banyak yang belum lengkap, jadi dari 547 yang diusulkan semuanya kami nyatakan BMS," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, saat penyerahan hasil verifikasi Parpol, di Manado, Sabtu. 

Dia mengatakan, bukan hanya BMS, bahkan ada Parpol yang sama sekali belum memasukan berkas calon sampai penyerahan hasil verifikasi dan dan harus melengkapinya  pada masa perbaikan berkas. 

"Parpol yang belum memasukkan berkas Calegnya adalah PBB dan akan harus diselesaikan dalam masa perbaikan," katanya. 

Rompas menjelaskan, kekurangan yang menyebabkan 547 bakal Caleg tersebut  dinyatakan BMS itu,  diantaranya  karena masih ada saja yang kurang seperti tidak menyertakan SKCK, salah memasukkan syarat yang diminta, dan salah paham soal yang syarat lainnya. 
   
 "Karena itu, kami mengharuskan harus diperbaiki dalam tenggang waktu  yang ditetapkan oleh PKPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017, yakni mulai tanggal 22-31 Juli 2018," katanya. 

Nantinya, kata Rompas, jika hasil perbaikan sudah diserahkan kembali kepada KPU, maka akan diverifikasi selama tujuh hari lagi, setelah itu baru akan diumumkan, dalam DCS. 

Rompas juga menjelaskan, mengenai syarat para bakal Caleg harus bersih dari tindak pidana, jika ditemukan, atau terindikasi maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada Caleg yang bersangkutan. 

Bahkan katanya, KPU juga bisa melakukan verifikasi faktual jika diperlukan, untuk memastikan, kebenaran informasi dari masyarakat mengenai salah satu bakal Caleg yang akan diusulkan. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024