Manado, (Antaranews Sulut) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya meningkatkan transaksi nontunai pada masyarakat di daerah tersebut.

"Selain implementasi perluasan bantuan sosial nontunai, BI telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penggunaan transaksi nontunai di masyarakat antara lain elektronifikasi di lingkungan pemerintah daerah, elektronifikasi SPBU, kawasan nontunai dan lain-lain," kata Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Buwono Budisantoso di Manado, Rabu.

Dia mengatakan edukasi dan sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) akan dilakukan secara masif.

BI juga senantiasa melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan terkait sistem pembayaran sehingga lebih relevan dengan kondisi terkini dan mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Seperti, katanya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tanggal 22 Juni 2017 dan PADG No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Bank Indonesia menetapkan kebijakan GPN melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut Batas Nilai UE yang dapat disimpan ditetapkan untuk UE unregistered paling banyak Rp2 juta sedangkan sebelumnya dibatasi Rp1 juta; dan untuk UE registered paling banyak Rp10juta.

BI berharap semua kegiatan pemerintahan menggunakan transaksi nontunai, sehingga mengurangi adanya pungutan liar.

"Selain itu, mengedukasi masyarakat agar melek teknologi, karena zaman menuntuk kita semakin digital," jelasnya.

(T.KR-NCY/B/I007/I007) 18-07-2018 13:38:12

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024