Manado, (Antaranews Sulut) - Pajak restoran menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar Kota Manado pada semester pertama 2018.

"Pajak restoran menyumbangkan PAD sebesar Rp33,71 miliar atau 57,33 persen dari target PAD semester pertama 2018," kata Kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Esther Mamarimbing, di Manado, Sabtu.

Esther menjelaskan, pada semester pertama 2018 ini PAD Manado ditargetkan sebesar Rp58,8 miliar.

Dia menjelaskan, tingginya pemasukan daerah dari sektor pajak restoran, dikarenakan sektor pariwisata berkembang dengan baik, sehingga kunjungan ke lokasi kuliner juga tinggi.

"Karena banyak wisatawasan, maka banyak juga yang datang makan di restoran maupun tempat makan lainnya di Kota Manado, dan itu menambah PAD bagi Kota Manado," kata Esther.

Pajak restoran, kata Esther ditagih berdasarkan Perda nomor 2/2011 tentang pajak daerah, dimana pajak ditagih kepada semua usaha rumah makan dan restoran dengan omset di batas Rp120 juta per tahun.

Dia merinci, pada Januari 2018 pajak restoran masuk sebesar Rp7,53 miliar, Februari Rp5,81 miliar, Maret Rp5,92 miliar, April Rp4,63 miliar, Mei Rp6,06 miliar dan Juni sebesar Rp3,73 miliar.

Meskipun pendapatan daerah dari sektor pajak itu menunjukan tren positif, tetapi pihaknya tetap melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengembangkan potensi pajak daerah di Manado.

Pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut, mendapatkan apresiasi dari DPRD Manado.

Ketua Badan Anggaran Noortje Van Bone mengatakan itu adalah sebuah hal yang positif dan dewan mendukung pemerintah meningkatkan PAD.?

"Kami mendukung dan terus mendorong pemerintah dalam hal ini badan pengelola pajak dan retribusi daerah untuk terus mengembangkan potensi yang ada, agar bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Van Bone mengimbau sekaligus mendorong para pengusaha kuliner yang ada di Manado supaya sadar akan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah, karena itu akan digunakan untuk pembangunan fisik dan nonfisik masyarakat.

"Dalam pengertian pajak yang dibayar masyarakat saat makan di restoran atau rumah makan, itu juga yang dikembalikan ke masyarakat, jadi kami selalu mengimbau dan mengingatkan hal tersebut," katanya. 

(KR-JHB).

(T.KR-JHB/B/G004/B/G004) 19:57:26

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024