Tomohon, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Sulawesi Utara, hingga Kamis siang belum menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2019.

"Batas waktu pengajuan bakal calon selama 14 hari, atau berakhir pada tanggal 17 Juli mendatang. Khusus pada hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita," kata Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut di Tomohon.

Pengajuan bakal calon oleh parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan, dan setiap parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Syarat pengajuan calon, antara lain, diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan sah sesuai dengan tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.

Selanjutnya, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari setiap dapil.

"Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," ujarnya.

Haryanto optimistis parpol akan mengajukan calon beberapa hari sebelum jadwal pendaftaran ditutup.

Apabila mendaftar pada tanggal 17 Juli nanti, kata dia, dokumen pendaftaran sudah harus teregistrasi walaupun verifikasi berkas akan dilakukan kemudian.

"KPU tetap siap menerima berkas calon walaupun mendaftar di akhir waktu yang dijadwalkan yang tinggal enam hari terhitung sejak hari Kamis," katanya.



(T.K011/C/D007/D007) 12-07-2018 11:46:59

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024