Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 201,85 gram.

"Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Gubernur Sulut tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional," kata Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol Charles Ngili di Manado, Senin.

 Pemusnahan dengan mencampurkan barang bukti ?dalam ember yang berisikan air itu dilakukan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou, dan Forkompimda provinsi tersebut.

Charles mengatakan barang yang dimusnahkan itu, kalau beredar paling tidak 1.300 orang yang jadi korban.

 "Karena satu gram bisa merugikan enam hingga delapan pengguna, dengan berat sekitar dua ons, maka perhitungan korban sekitar 1200-1.300 orang," katanya.

Dikatakannya, jika diuangkan barang "haram" tersebut berkisar Rp600 juta lebih.

Ia mengatakan dengan barang bukti tersebut, pelaku kasus narkotika ini selain merupakan pengguna juga pengedar.

 Kegiatan peringatan ini dalam rangka membangkitkan upaya pencegahan Narkoba.

"Kami meminta masyarakat untuk terus menggelorakan ?perang terhadap Narkoba. Untuk memberantas Narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan komitmen," katanya.

Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi Sulut AKBP Johni Thenu mengatakan barang bukti tersebut disita oleh BNN Bolaang Mongondow dari CHL alis Olel pada Minggu (1/7).

"Barang tersebut disita di sekitar jalan Trans Sulawesi ?Desa Tombolango, Bolaang Mongondow Utara," katanya.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw berharap peringatan hari anti narkoba internasional bukan semata-mata serimonial semata, tetapi bagian dari upaya pencegahan barang terlarang tersebut secara lebih serius.





(T.J009/B/G004/B/G004) 12-07-2018 20:47:18

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024