Sitaro,  (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menyatakan sampai 11 Juli 2018, belum ada Parpol yang mendaftarkan bakal Caleg. 
 
"Semenjak resmi dibuka pada 4 Juli lalu, belum ada satupun Parpol yang datang mengajukan berkas untuk mendaftarkan kadernya sebagai bakal Caleg," kata Komisioner KPU Sitaro, Richard Salindeho, di Ondong, Siau, Rabu. 

Menurut Salindeho, rata-rata Parpol masih menunggu penyelesaian berkas dan input data baka calon ke Silon, agar bisa diverifikasi berkasnya diajukan Parpol. 

Salindeho mengatakan, kondisi tersebut terjadi di hampir semua KPU kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, termasuk Sitaro, karena sepertinya Parpol lebih memilih untuk melengkapkan syarat administrasi dan mengisi Silon, baru mengajukan berkas ke KPU. 

"Tetapi seharusnya Parpol sudah kami silahkan mengajukan berkas dulu yang ada, kemudian KPU memverifikasi, jika ada kekurangan bisa segera diperbaiki, karena rentang waktunya masih cukup," katanya. 

Dia mengatakan, jika sudah dekat waktunya baru mendaftar, bisa-bisa malah, agak sulit melakukan perbaikan karena waktunya yang singkat. 

Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya tetap siap di sekretariat KPU untuk menerima pendaftaran setiap hari, meskipun belum ada juga yang datang mengajukan berkas.  

Kabupaten Kepulauan Sitaro, memiliki jatah kursi 20 kursi, dan diperkirakan akan diperebutkan oleh sekitar 320 bakal Caleg, karena ada 16 Parpol yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu di kabupaten kepulauan tersebut. ***2***       

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024