Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Manado, Sulawesi Utara, merilis daftar pemilih sementara setempat sebanyak 343.650 orang.

"Daftar pemilih tersebut, sudah melalui tanggapan awal masyarakat dan sekarang sedang kami susun semua tanggapan tersebut yang nanti untuk ditanggapi kembali," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sunday Rompas di Manado, Selasa.

Rompas mengatakan, untuk yang kedua masa tanggapannya lebih singkat hanya sekitar dua minggu, yakni antara tanggal 9-21 Juli, kemudian akan ditetapkan kembali.

"Hasil tanggapan pertama itu kami tetapkan sebagai DPSHP awal, kemudian untuk hasil tanggapan kedua itu akan disebut sebagai DPSHP akhir," katanya.

Dia mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir itulah yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT awal untuk Pemilu 2019 nanti dan nantinya akan ada penetapan selanjutnya.

Menurut Rompas, penetapan DPSHP awal dan akhir itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7/2017 yang dibuat petunjuk pelaksananya dalam PKPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu.

Karena itu, Rompas mengatakan, masyarakat harus memastikan kalau petugas Pantarlih datang ke rumahnya dan melakukan pendataan sehingga bisa melakukan memastikan semua masuk dalam daftar pemilih.

Selain itu, Rompas mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 ini tidak berasal dari DPT pemilih Pilkada 2016 lalu karena sekarang justru turun dibandingkan sebelumnya.



(T.KR-JHB/B/S023/C/S023) 10-07-2018 20:55:14

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024