Manado, (Antaranews Sulut) - Bank Sulutgo menyambut baik kebijakan Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit (loan to value/LTV) pembelian rumah pertama.

"Hal ini sangat baik, apalagi bank SulutGo mulai memberikan kredit pemilikan rumah(KPR)," kata Direktur Utama Bank Sulut Gorontalo(Sulutgo) Jeffry Dendeng di Manado, Kamis.

Jeffry mengatakan dengan adanya pelonggaran tersebut, bisa merangsang masyarakat untuk memiliki rumah.

"Saat ini memang animo masyarakat membeli rumah FLPP sangat tinggi," kata Jeffry.

Ia juga menjelaskan dengan LTV tersebut perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Soekowardojo mengatakan sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.

Dengan demikian, katanya, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.

Dia mengatakan tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah tahap pertama ini.

Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

Tentu saja, katanya masing-masing bank yang mengatur sesuai praktik manajemen risiko yang ada. BI tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai realisasi LTV tersebut.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 05-07-2018 09:46:42

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024