Manado, (Antaranews Sulut) - Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik mengatakan penurunan insentif pajak merupakan peluang bagi Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) untuk berinvestasi lagi.

"Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," kata Pesik di Manado, Senin.

Pesik mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya, harus dimanfaatkan dengan baik.

"Jangan pernah menyerah karena untuk membangun suatu usaha pasti ada pasang surutnya," jelasnya.

Dengan kebijakan saat ini, bahwa UMKM hanya membayar PPH sebesar 0,5 persen, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lain.

"Karena kami melihat potensi UMKM di Sulut baik produk pangan, kerajinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologi sehingga mampu memiliki daya saing," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final baru dari 1 menjadi 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.

Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM terus tumbuh dan tidak menjadi momok. Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan itu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.





(T.KR-NCY/B/E008/E008) 02-07-2018 09:45:12

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024